Dituntut 2 Tahun Penjara, Sugi Nur: Saya Undang Makan untuk yang Punya Dendam Kesumat ke Saya
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (5/9/2019).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Sugi Nur dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat diwawancarai wartawan pasca sidang, Sugi Nur mengaku akan mengundang siapapun yang membenci dirinya.
"Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba'da isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ucap Sugi Nur.
(Sugi Nur Akan Ajukan Pledoi Pribadi, Bacakan Ayat Suci untuk Kejaksaan Supaya Diberi Kesehatan)
"Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tambahnya
Saat ditanya terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa, Sugi mengaku bahwa ada dua poin yang disampaikannya ke awak media.
Menurutnya, dia hanya berurusan dengan sebuah akun.
"Seandainya saya berhadapan dengan akun itu kan fair. Ini kan saya berurusan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun itu," ucap Sugi Nur.
"Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama insya Allah," sambungnya.
(BREAKING NEWS - Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan," ucap Jaksa Oki.
"Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," tambahnya.
(BREAKING NEWS - Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian)