Ini Motif Penculikan Hingga Pembunuhan Pekerja Marketing Training Yang Ditemukan di Batu
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu.
Pelaku mantan kekasih korban Rulin Rahayu (32) dan suami Bambang Irawan (27) warga Perum Magersari Sidoarjo, Kresna Bayu (22) warha Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo.
Sementara ARP (27) dan MIR (20) masih menjadi buronan polisi.
Kepada polisi, pelaku Rulin dan Bambang mengaku sakit hati lantaran istrinya merasa tertipu.
Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Namun, Rulin mengaku mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.
Kekecewaan kedua, diakui pelaku, adanya tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).
• Penculik dan Pembunuh Pria Asal Malang Ditangkap, Motif Pembunuhannya Bakal Terungkap?
• Pria dari Malang yang Diculik di Jalan A Yani Surabaya Ditemukan Tewas di Batu, Dimakamkan di Madura
• Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Pemotor di Mangli Jember Jatuh dan Terlindas Truk hingga Tewas
Kedua pelaku suami istri itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil. Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah korban di Sumenep. Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.
Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu. Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.
Pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-pelaku-pembunuhan-sales-yang-dibyuang-di-batu.jpg)