Kakek 60 Tahun Asal Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang Sapi, Kecurigaan Ortu Korban Terkuak
Mashuda, kakek 60 tahun asal Brondong Lamongan Jawa Timur benar-benar tidak sadar di usianya yang sudah uzur. Ia tega cabuli anak tetangga
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mashuda, kakek 60 tahun asal Brondong Lamongan Jawa Timur benar-benar tidak sadar di usianya yang sudah uzur.
Diusianya yang sudah senja, kakek ini tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang usianya masih di bawah umur.
Data yang dihimpun Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Jumat (18/10/2019) di Mapolres Lamongan, kakek Mashuda kini terpaksa harus berurusan dengan petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak SO, yang berinisial S (17).
• Siswi SMP Asal Padang Dicabuli Guru Les, 8 Bulan Sembunyikan Kehamilan, Terungkap saat di Klinik
Perubahan sikap S ditengahi ada perubahan sikap tidak seperti hari-hari sebelumnya.
Saat itu pelapor di rumah sedang beristrahat dan melihat anaknya mendekati SO dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang.
"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orangtua korban terhadap korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat di Mapolres Lamongan, Jumat (18/10/2019).
Penasaran, lanjut Sunaryo, orangtua korban kemudian bertanya kepada anaknya dan korban pun mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh sang kakek biadab untuk yang kali sekian.
• Tak Terima Anaknya Dicabuli, Pelaku Penganiayaan Viral di FB Balik Laporkan Korban ke Polda Jatim
Tak hanya sekali, ternyata pelaku sebelumnya juga pernah mencabuli korban setidaknya 3 kali, yaitu pada 2011 silam di kandang sapi milik pelaku dan pada 2014 di rumah pelaku.
Mendapati pengakuan korban, SO marah dan tak terima atas perbuatan Mashudi, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sesuai dengan UU perlindungan anak di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Berawal dari Curhatan, Kakak Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar setelah Dibujuk RT
Si kakek cabuli tetangga ini akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Mashudi mengaku apa yang dilakukannya terhadap S, karena kekhilafannya.
"Saya khilaf," katanya singkat. (Surya/Hanif Manshuri)
• VIRAL Siswa SMK Malang Ditampar Motivator sampai Mimisan, Kepsek Kumpulkan Siswa dan Walimurid