Tak Terima Anaknya Dicabuli, Pelaku Penganiayaan Viral di FB Balik Laporkan Korban ke Polda Jatim
SH (44) warga Tandes Surabaya terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di jagad dunia maya melapor
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SH (44) warga Tandes Surabaya terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di jagad dunia maya melapor ke Polda Jatim.
Informasinya, SH melapor ke Polda Jatim atas adanya dugaan pecabulan yang dilakukan R (12).
SH melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan R (12) pada anaknya pada Kamis (10/10/2019) kemarin.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Pramana membenarkan, jikalau laporan yang dibuat SH pada tanggal dan hari tersebut telah masuk ke SPKT Polda Jatim.
Namun, laporan atas kasus tersebut belum didisposisi ke pihaknya atau Subdit 4 Tipid Renakta yang dikomandoinya.
“SPKT mungkin sudah menerima tapi belum masuk ke aku, sepertinya masih di-ops. Masih di ops itu, belum masuk ke Ditreskrimum,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (13/10/2019).
Festo mengatakan, jikalau konten kasus tersebut nanti berkaitan dengan UU perlindungan anak, bakal dipastikan kasus yang dilaporkan SH bakal ditanganinya langsung.
• Pelaku Penganiayaan Anak di Surabaya Bongkar Motifnya, Sebut Tak Terima Anaknya Dicabuli Korban
• Tukang Kebersihan Tewas Mendadak di Belakang Bangunan SPBU Gayungan Surabaya
• Sayatan Cambuk Tiban: Tak Ada Dendam dan Semua Ingin Segara Turun Hujan
Namun pihaknya masih belum memastikan hal itu, pasalnya hingga saat ini belum ada berkas kasus tersebut tiba ke meja kerjanya.
“Biasanya kan ada klasifikasi khusus cuma laporannya itu belum sampai ke tempatku,” tukasnya.
Paling cepat keputusan atas penanganan kasus tersebut akan dipastikan Senin (14/10/2019) besok.
“Kalau masuk ke Ditreskrimum, nanti di disposisi sama Pak Direktur, oh ini kasus ini bakal masuk ke subdit 1, 2, 3 atau 4 nah gitu,” jelasnya.
“Senin mungkin. Tapi itu tergantung suratnya ada dimana. Apalagi kronologinya, belum tahu,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkap, motif penganiayaan yang dilakukan SH (44) warga Tandes Surabaya, terhadap tetangganya sendiri yang berusia dibawah umur R (12).
SH ternyata merasa tidak terima anaknya dicabuli oleh korban, R.
“Hasil interogasi penyidik PPA ke terlapor, pemicunya adalah anak terlapor dicabuli oleh korban aniaya,” ungkap Ruth, Minggu (13/10/2019).
Atas dasar itulah, SH belakangan melaporkan dugaan pencabulan R ke Mapolda Jatim, kamis (10/10/2019) kemarin.
“Terlapor juga melaporkan perkara cabul ke Polda Jatim pada 10 Oktober 2019,” pungkas Ruth.