Suruh Pacarnya Bikin Laporan Palsu Tentang Perkosaan, Mahasiswa di Malang Kini Hilang

AL, mahasiswa satu universitas di Malang hilang diburu polisi pada Senin (20/10/2019) setelah suruh pacarnya melaporkan rekannya melakukan perkosaan

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - AL, mahasiswa fakultas hukum satu universitas di Malang masih hilang diburu polisi pada Senin (20/10/2019).

Polres Malang Kota menyebut, AL diburu polisi lantaran menyuruh pacarnya membuta laporan palsu, menuding rekannya melakukan perkosaaan.

Pacar AL, RN, membuat laporan palsu ke polisi pada 29 Agustus 2019 lalu. Dalam laporannya, RN menuding MBE merudapaksanya di dalam mobil.

“Kami masih mencari si AL ini. Kami mencari dengan melakukan profiling kepada yang bersangkutan,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi AW, Senin (21/10/2019).

(VIRAL Pengantin Pria Kepergok Perkosa Bridesmaid Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Teriak Histeris)

Menurut AKP Komang Yogi, keterangan AL cukup vital dalam perkara ini.

Apalagi MBE telah melaporkan balik RN dan AL karena tidak terima dituduh sebagai pemerkosa.

“Jadi memang vital sekali keterangan si AL ini,” ucapnya.

AKP Komang mengklaim telah melayangkan surat kepada pihak kampis terkait pemeriksaan AL.

Namun hingga kini kata dia, surat balasan dari kampus ternama di Malang itu belum diterima Polres Malang Kota.

“Sudah kami kirim sekitar dua minggu lalu,” ujar Komang.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Kampus, mengatakan belum menerima surat dari Polres Malang Kota.

“Yang kami terima hanya untuk mahasiswa D. Itu pun sudah diperiksa,” ucapnya.

(Mengaku Diperkosa 8 Pria di Semak-semak, Janda Muda Beri Keterangan: Saya Boncengan Tiga)

Ia menambahkan bahwa pihak fakultas menyerahkan perkara RN dan AL tersebut ke proses peradilan.

Namun kata dia, kampus memiliki aturan yang memberlakukan sanksi kepada mahasiswa yang melanggar pidana hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht).

“Menurut buku pedoman, pelaku bisa dikeluarkan dari kampus jika pidananya 2 tahun atau lebih,” tutupnya.

Seperti diberitakan, RN (19), seorang mahasiswi FH UB mengaku telah diperkosa MBE (22).

Menurut laporan itu, pemerkosaan dilakukan di area parkir kampus, pada 29 Agustus 2019 lalu.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap RN telah memberikan keterangan palsu.

(Bocah 5 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Ibu & 2 Kakaknya, Pelaku Sering Inses, Pernah Main Bertiga)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved