Wali Murid SMA di Magetan Mengaku Dikenai Pungutan 'Wajib' Satu Juta Rupiah
Basuki Wafing, warga Ngariboyo, Magetan mengaku mendapat surat pungutan dana yang disebut 'sumbangan' dan ditandatangi kepala sekolah SMA anaknya
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - SMAN 2 Magetan kenakan pungutan, dikemas sebagai "sumbangan" sebesar Rp 1 juta kepada setiap siswa.
Awalnya sumbangan bersifat sukarela, namun belakangan dipathok minimal Rp 1 juta per siswa.
Ironisnya, permintaan sumbangan itu bukan dari Komite, namun dari Kepala Sekolah SMAN 2 Magetan langsung.
"Kata Gubernur pungutan di SMA/SMK tidak dibolehkan. Tapi nyatanya masih saja ada. Permintaan sumbangan ini jelas memberatkan kami," ucap kata Basuki Wafing, warga Ngariboyo, Magetan pada Minggu (20/102019).
"Apalagi sebagai keluarga berpenghasilan tidak tetap. Kalau boleh ditawar, atau kalau tidak boleh ditawar, bisa diangsur sampai lulus,"kata Basuki.
(Khofifah Siap Berikan Sanksi Tegas Buat Sekolah yang Tarik Pungutan Ilegal di PPDB SMA/SMKN Jatim)
Menurut Basuki, "sumbangan" itu dikenakan kepada seluruh siswa kelas 10, di SMAN 2 Magetan.
Adapun siswa kelas 11 dan 12 belum dapat kabar adanya sumbangan untuk biaya peningkatan kualitas pendidikan itu.
"Saya tidak tahu, untuk siswa kelas 11 dan 12 kena tarikan (pungutan) apa tidak. Yang saya tahu kena tarikan sumbangan itu kelas 10 saja,"jelas Basuki.
Dia pun menunjukkan dua lembar surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Kepala SMAN 2 Magetan Hari Amanto, bukan Ketua Komite seperti biasanya.
Meski tidak bisa menolak, Basuki mengaku tidak tahu dapat uang dari mana untuk membayar biaya peningkatan mutu pendidikan yang diminta SMAN2 Magetan.
"Tidak tahu kapan saya membayarnya, saya hanya buruh serabutan. Yang hasilnya tidak menentu. Kalau ada kerjaan bayaran, kalau tidak ada kita cari kerjaan di sawah,"kata Basuki.
(Marak OTT Pungutan Liar di Jawa Timur, Polda Jatim Gencar Lakukan Sosialiasi)
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diknas Provinsi Jawa Timur di Ponorogo menyebutkan sekolah negeri saat ini sudah tidak diperbolehkan melakukan pungutan.
"Kami pastikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan,"kata Supardi yang dihubungi Surya lewat whatsapp telepon selulernya, Minggu (20/10/2019).
Namun menurut Supardi, sesuai Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah dan masyatakat.
"Tanggungjawab masyarakat dalam pendidikan, mekanismenya melalui Komite Sekolah diatur di Permendikbud No 75 tahun 2016," jelas Kepala UPT Supardi.
"Dalam penggalian dana lewat komite bersifat sukarela, tidak ada ketentuan jumlah dan batas waktu pengumpulannya," tambahnya.
Supardi pun mengingatkan, siswa miskin tidak boleh dimintai partisipasi masyarakat.
Reporter: Surya/Doni Prasetyo
(Protes Pungutan, Pegiat Gelar Poster di Depan SMAN 2 Kota Kediri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-murid-sman-2-magetan-dimintai-pungutan-satu-juta-rupiah.jpg)