Baru Berusia 2 Hari dan Belum Diberi Nama, Bayi di Magetan Dibekap oleh Ayahnya Hingga Tewas
Polisi berhasil menangkap Dimas (21) dan Dwi (21) yang membuang anak mereka di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan.
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polisi berhasil menangkap Dimas (21) dan Dwi (21), membuang anak mereka di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan.
Anak laki-laki yang dibuang ini disebut baru 2 hari hidup di dunia.
Adapun Dimas dan Dwi ditangkap saat berada di kos-nya Jalan Kalasan, Desa Kepatihan, Madiun Kota.
"Setelah ditemukan mayat bayi yang kondisinya sudah berbelatung itu, anggota mencari informasi ke sejumlah bidan di radius penemuan bayi," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai kepada Surya, Selasa (22/10/2019).
(Puluhan Warga Rebutan Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Teras Bidan di Blitar)
AKBP Muhammad Riffai melanjutkan, petugas menemuka titik terang ketika seorang bidan menyebutkan ada orang muda yang minta diajari memotong tali pusar bayi.
"Dari situ Polisi melancak dan menemukan kedua remaja yang masih berstatus pacaran itu. keduanya mengakui dan menceritakan bagaimana menghabisi bayi yang baru dua hari dilahirkan itu,"ujar Kapolres Riffai.
Menurut AKBP Muhammad Riffai, bayi itu meninggal setelah dibekap dan dicekik lehernya.
Menurut pengakuan keduanya, mereka melakukan perbuatan keji itu, karena takut ketahuan tetangga kos dan orangtua dari tersangka perempuan.
"Waktu kami makamkan di makam umum Desa Bulukerto, Magetan Kota, bayi itu belum bernama, sehingga kami memberi nama bayi malang itu Slamet Riady," ucap AKBP Muhammad Riffai
"Kami melakukan itu berharap agar almarhum Slamet Riady bisa tenang di sana," kata AKBP Muhammad Riffai.
Akibat perbuatan keduanya, Polisi menjerat dengan ancaman Pasal 80 ayat 3 UURI No.35 2014, tentang perubahan atas UURI No 23, tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.
"Setiap yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Magetan.
Selain itu, Polisi juga mengenakan pasal 340 KUHP dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Selain kedua pasal itu, tersangka kami kenakan pasal 181 KUHP, karena menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran, dihukum selama lamanya 9 bulan dan denda uang,"tandas AKBP Muhammad Riffai.
Reporter: Surya/Doni Prasetyo
(Berikut Data Korban Kecelakaan di Perlintasan Gilang, Ada Bayi Baru Lahir)
Gus Baha : Kemapanan Sering Membuat Orang Komplain |
![]() |
---|
Sebulan Tak Lihat Perempuan, Pemuda Beringas Perkosa Nenek-nenek di Kebun Semangka, Dikira Gadis |
![]() |
---|
Tak Kuat Rina Gunawan Ucap 1 Kalimat ke Teddy sebelum Wafat 'Capek Ayah', Tersengal Pakai Ventilator |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Nasib Tragis Polwan Diperkosa 3 Perwira hingga Wanita Pamer Mobil Dinas TNI Suami |
![]() |
---|
Ayus Sabyan Ogah Dipeluk Ririe Fairus? Video Lawas Ramai Komentar setelah 'Skandal Nissa': Love You |
![]() |
---|