Jambret yang Tewaskan 2 Korban di Surabaya Dituntut 15 Tahun, Hakim Ikut Geram
Arianto hadapi meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (22/10/2019) akibat ulahnya membegal korban Sulasni hingga meninggal dunia.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.
Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.
Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.
Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.
Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.
Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas. Sebab, seusai beraksi dia langsung kabur.
Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.
Arianto juga residivis dan mengaku sudah dipenjara 2 kali.
(Buron 9 Bulan, Pejambret Ponsel di Surabaya Diringkus Polisi, Sempat Melarikan Diri ke Bogor)