Jambret yang Tewaskan 2 Korban di Surabaya Dituntut 15 Tahun, Hakim Ikut Geram
Arianto hadapi meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (22/10/2019) akibat ulahnya membegal korban Sulasni hingga meninggal dunia.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arianto hadapi meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (22/10/2019) akibat ulahnya membegal korban Sulasni hingga meninggal dunia.
Mendengar penjelasan Jaksa Ririn, Hakim ketua Dede Suryaman ikut meradang.
"Coba kamu bayangin kalau yang kamu celakai itu keluargamu!," kata hakim Dede pada terdakwa Arianto dengan nada tinggi
Jaksa Ririn pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Karena telah melanggar pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Minim Petunjuk Buru Begal di Kalianak Surabaya, Polisi Mengaku Minta Pemkot Pasang CCTV)
Diketahui, korban Sulasni tewas setelah dijambret Arianto di Jalan Kalianak Depan pada 11 Juli lalu.
Sulasni tak sadarkan diri setelah terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya saat dibegal.
Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, penjambretan itu dilakukan terdakwa berdua bersama koleganya, Samsuri yang kini masih buron.
Sekitar pukul 06.00, keduanya mencari korban. Mengendarai sepeda motor Satria FU W 3422 FN, Arianto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng.
Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian dan mencangklong tas.
"Terdakwa memepetkan sepeda motor mereka pada sepeda motor korban dan Samsuri dengan kencang menarik tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri," terang Jaksa Ririn.
Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Arianto di Jalan Tambak Asri. Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone.
Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.
(Menjambret Setelah Pesta Miras, Dua Pria di Surabaya Jatuh dari Sepeda Motor dan Dihajar Warga)
Arianto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.
Selain itu, Arianto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo.
Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.
Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.
Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.
Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.
Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.
Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas. Sebab, seusai beraksi dia langsung kabur.
Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.
Arianto juga residivis dan mengaku sudah dipenjara 2 kali.
(Buron 9 Bulan, Pejambret Ponsel di Surabaya Diringkus Polisi, Sempat Melarikan Diri ke Bogor)