Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kabar Baru Jefri Nichol, 4 Fakta Tuntutan Sidang: 10 Bulan Rehabilitasi hingga Penggemar Tetap Setia

Dalam tuntutan sidang dibacakan hukuman yang diberikan oleh JPU untuk Jefri Nichol atas kasus narkoba yang menimpa dirinya. Simak selengkapnya

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kolase Kompas.com, Instagram/@jefrinichol
Jefri Nichol dan para fansnya saat bersama di dalam sidang 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Jefri Nichol menjalani sidang pembacaan tuntutan yang didakwakan kepadanya.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jefri Nichol mendengarkan tuntutan hukumannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2019).

Jefri Nichol datang ke ruang sidang ditemani oleh para penggemarnya yang setia.

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol akhirnya berlangsung.

Mengintip perjalanan karier Jefri Nichol yang kini terjerat narkoba, awal akting hingga bintangi sejumlah film.
Mengintip perjalanan karier Jefri Nichol yang kini terjerat narkoba, awal akting hingga bintangi sejumlah film. (Instagram/jefrinichol)

Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum TribunJatim.com dari Kompas.com.

Besuk Jefri Nichol, Ibunda Bawa Ayam Geprek Kesukaan Sang Anak ke RSKO, Rindu Itu Sudah Pasti

1. Tuntuan 10 Bulan Rehabilitasi

Dalam sidang, Jefri Nichol dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri Nichol yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri Nichol terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.

PENYESALAN Guru Menampar Siswa di Pasuruan, Khilaf Karena Tegurannya Diabaikan: Ikhlas Jalani Sanksi

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum," ujar Jaksa Jefri Hardy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri Hardy.

Jefri Nichol saat konferensi pers penangkapan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), dan ilustrasi ganja
Jefri Nichol saat konferensi pers penangkapan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), dan ilustrasi ganja (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana - ISTIMEWA)

2. Tidak Menjalani Hukuman Penjara

Tuntutan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar Jefri Nichol tidak menjalani hukuman penjara.

Melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.

"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata Jaksa Jefri Hardy.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana," tambahnya.

"Serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ucapnya.

Kronologi Medina Zein Jual Tas Palsu ke Zaskia Istri Irwansyah Dikuak, Si Pengusaha Meradang: Rugi

Perubahan Tubuh Jefri Nichol Sebelum Ditangkap Polda Metro Jaya karena Ganja, Lihat Wajahnya, Beda?
Perubahan Tubuh Jefri Nichol Sebelum Ditangkap Polda Metro Jaya karena Ganja, Lihat Wajahnya, Beda? (instagram.com/jefrinichol)

3. Jefri Nichol Ajukan Nota Pembelaan

Terkait tuntutan itu, pihak Jefri Nichol menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).

Menurut kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, pengajuan pledoi ini karena pihaknya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pledoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris Marasabessy saat ditemui Kompas.com seusai sidang, Senin (21/10/2019).

Pihak Jefri Nichol juga merasa bahwa JPU telah melewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.

Sosok Dewinta Illinia, Putri Sulung Sri Mulyani yang Jarang Disorot, Punya Prestasi Tak Main-main

“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pledoi kami,” ujar Aris Marasabessy.

Aris mengaku ingin agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri Nichol harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Pertama rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris Marasabessy, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Jefri Nichol menahan tangis sambil berikan penjelasan mengenai kepemilikan ganja di rumahnya. Ia mengaku menyesal telah kecewakan banyak orang. Selain itu ia mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkapnya.
Jefri Nichol menahan tangis sambil berikan penjelasan mengenai kepemilikan ganja di rumahnya. Ia mengaku menyesal telah kecewakan banyak orang. Selain itu ia mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkapnya. (YouTube Official NET News)

4. Para Penggemarnya yang Setia Datang

Momen menarik terjadi ketika para penggemar Jefri Nichol tetap setia menemani sang idola saat sidang.

Persidangan menjadi bermakna saat para fans Jefri Nichol tampak hadir memberikan dukungan.

Beberapa nama seperti Citra, Sifa, dan Linda hadir dalam persidangan.

Mereka bukan para penggemar biasa.

Mereka rela jauh-jauh datang dari Cengkareng, Tangerang, untuk memberi dukungan untuk Jefri Nichol.

"Tadi mau ngasih buku aja, tapi mamanya suruh datang," kata Citra mewakili kedua temannya.

Para penggemar Jefri Nichol
Para penggemar Jefri Nichol (Kompas.com)

Menurut Citra, ia dan kawan-kawannya memberikan tiga buku untuk Jefri Nichol, yakni berjudul "Pulang" karya Leila S Chudori, "Buku Tentang Ruang" karya Avianti Armand, dan "Filosofi Teras" karya Henry Manamping.

Citra menambahkan sebagai penggemar, ia akan tetap mendukung Jefri Nichol apapun yang terjadi.

"Baik hati, humble, welcome banget, dan enggak ada artis yang se-humble dia," ungkap Citra.

Terkait pemberian buku ini, Jefri Nichol merasa hal itu juga ia butuhkan.

"Harus banyak baca juga," kata Jefri Nichol.

Jefri Nichol juga bersyukur hingga saat ini masih ada penggemar yang memberikan dukungan untuknya.

"Iya, alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," ungkap Jefri Nichol, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

7 Nama Terbaru yang Dipanggil Jokowi ke Istana Hari Ini, Ada Sri Mulyani hingga Juliari Batubara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved