Pria Jabar Satroni Rumah di Jombang Embat Ponsel dengan Jalan Kaki, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur
Pria Jabar Satroni Rumah di Jombang Embat Ponsel dengan Jalan Kaki, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
Pria Jabar Satroni Rumah di Jombang Embat Ponsel dengan Jalan Kaki, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur
TRIBUNJOMBANG.COM, JOMBANG - Ari Sunaryo (34) warga Perum Pinang Griya Permai Desa Pinang Griya Kecamatan Cileduk, Cirebon, Jawa Barat, ini sungguh bandel.
Betapa tidak, lelaki ini sudah kali dipenjara, namun tak juga jera. Dia disangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Jombang.
Petugas Satreskrim Polres Jombang pun menangkapnya saat tersangka berada di Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
• Ribuan Warga Jombang Ikuti Kirab Hari Santri, Sarung dan Bendera jadi Pusat Perhatian
• Jagal Sapi dan Makelar Motor di Jombang Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Nginep di Tahanan
• UK Petra Surabaya Siapkan Arsitektur Bambu Unik untuk Desa Jarak Jadi Desa Wisata Wonosalam Jombang
Untuk menangkap tersangka, polisi harus lebih dulu melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka pelaku.
"Dia berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap," kilah Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (23/10/2019).
Menurut Azi Pratas, tersangka ditangkap Senin (21/10/2019)malam.
Sebelumnya, lelaki ini melakukan pencurian di rumah milik Rosyiefa Anmri (28) Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo, Rabu (11/10/2019) lalu.
Di rumah korban ini, pelaku mengambil sebuah ponsel dan dompet berisi KTP, sebuah ATM dan STNK sepeda motor.
Dalam menjalankan tindak pidananya, sambung Azi Pratas, pelaku malam hari berjalan kaki masuk ke desa-desa, mencari sasaran rumah yang memungkinkan dicuri.
Setibanya di Desa Brodot, pelaku berhenti kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding di samping rumah itu.
"Selanjutnya pelaku masuk ke teras di lantai dua dan kemudian masuk melalui jendela selanjutnya mengambil ponsel Merk Meizu M5 Note, dan dompet isi KTP, ATM, STNK motor atas nama korban," terangnya.
Merasa rumah disatroni pencuri korban melapor kepada polisi. Singkat kata, akhirnya pelaku diringkus saat berada di Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk.
Namun, upaya penangkapan ini tak berjalan mulus lantaran pelaku melawan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanannya. Selanjutnya, tersangka ditahan di Mapolres Jombang
Diinterogasi polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan.
"Tahun 2014 dipenjara di LP Kediri, tahun 2017 dibui di LP Nganjuk, dan yang ketiga tahun 2018 di LP Jombang. Semuanya kasus pencurian HP," beber Azi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah ponsel hasil kejahatan di rumah korban.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ari-sunaryo-duduk-usai-ditangkap-oleh-anggota-satreskrim-polres-jombang.jpg)