Terbukti Bacok Tukang Servis AC hingga Tewas, Terdakwa Ini Diputus Jaksa Lebih Berat dari Tuntutan
Terdakwa Syamsul bin Tosin diputus jaksa lebih berat tuntutan lantaran terbukti bacok tukang servis AC hingga tewas
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Syamsul bin Tosin langsung mengajukan sikap pikir-pikir setelah dirinya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dirinya dikenai hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Setio Budiono yang bekerja sebagai tukang servis AC.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi yang menuntut terdakwa selama 10 tahun.
• Mantan Dosen di Malang Ditemukan Tewas Menghitam, 3 Hari Tak Pernah Kelihatan
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa. Dan terbukti secara sah bersalah," kata hakim saat bacakan putusan, Rabu (23/10/2019).
Tak hanya terdakwa, JPU Pompi juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," tegas jaksa.
Diketahui, Syamsul membunuh Setio dengan membacok kepalanya dengan celurit.
Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu.
Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio.
• Gegara Salah Dengar Kabar Jual Beli Surat Suara, 2 Pria Pamekasan Adu Mulut Lalu Menyabetkan Celurit
Muji hendak balas dendam.
Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya Syamsul.
Empat hari menjelang pembunuhan, Syamsul di telepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi.
Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul.
Sehari setelah itu, mereka membagi peran.