Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor Pertanahan Tulungagung Berharap Hibah Tanah Untuk Pembangunan Kantor Baru

Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Eko Jauhari mengajukan permohonan hibah tanah ke Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ke warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (11/6/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Eko Jauhari mengajukan permohonan hibah tanah ke Pemkab Tulungagung. Tanah ini nantinya akan dipakai untuk membangun kantor baru, karena kantor lama sudah tidak memadai.

Bangunan Kantor Pertanahan Tulungagung saat ini terdiri dari dua bangunan yang terpisah di Jalan Diponegoro Tulungagung.

Dua bangunan ini terpisah, dan di antara ke duanya ada rumah milik warga.

Menurut Eko, setiap tahun instansinya dibebani target warkah (berkas) tanah yang tinggi, sehingga dua bangunan itu tidak mencukupi.

“Khusus untuk warkah, kami sudah ngontrak rumah karena kantor sudah penuh. Karena itu kami sounding ke Pak Bupati untuk minta hibah tanah,” ujar Eko.

Pembangunan kantor baru nantinya akan menguntungkan warga, karena pelayanan pertanahan semakin mudah dan lancar.

Eko berharap tanah aset Pemkab yang ada di sisi barat GOR Lembupeteng seluas 2600 meter persegi.

VIRAL Istri Jual Suami Rp 100 Juta ke Pelakor Setelah Pergoki Selingkuh, Uangnya Buat Bayar Utang

Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan

Dengan alasan, lokasi ini paling mudah dijangkau karena dilewati oleh kendaraan umum, utamanya bus.

“Kalau kantor yang sekarang bukan di jalur angkutan umum. Masyarakat harus ngojek agar bisa sampai,” sambung Eko kepada Tribunjatim.com.

Masih menurut Eko, proses hibah ini lebih mudah dibanding tukar guling.

Jika nilainya kurang dari Rp 5 miliar, cukup dengan persetujuan ketua DPRD.

Karena itu Eko menunggu proses di DPRD Tulungagung, hingga ketua dewan definitif terpilih, sebelum menyampaikan permohonan hibah.

Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, selain Kantor Pertanahan, Polres Tulungagung juga memohon hibah tanah.

Sebab saat ini markas kepolisian Tulungagung ini sangat sempit dan sejumlah pelayanan dipisah di luar markas.

Bupati juga mengaku ada sejumlah inventaris Pemkab yang bisa digunakan, namun prosesnya tidak mudah.

“Karena penekanan dari Provinsi, pertahankan aset daerah. Kalau digunakan untuk kegiatan kedinasan harus diganti,” terang Maryoto kepada Tribunjatim.com.

Lanjut Maryoto, dengan penekanan itu maka yang mungkin dilakukan hanya melalui tukar guling.

Karena itu Maryoto mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, terkait pengajuan dari Kantor Pertanahan dan Polres Tulungagung.

Pihaknya hanya akan melepas aset Pemkab sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved