Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan

Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sugi Nur bersama kuasa hukumnya setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (24/10/2019) 

Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Sugi Nur Raharja, Andry Ermawan menegaskan bahwa kliennya masih belum ditahan untuk sementara waktu.

Pasca vonis Gus Nur itu, pihaknya memang langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Belum ya, klien kami belum bisa dieksekusi (ditahan) kan masih mengajukan banding. Kami juga menunggu salinan putusan," terangnya selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019). 

PENGAKUAN Gus Nur Saat Divonis 1,5 Tahun Ujaran Kebencian, Sebut Difitnah Radikal: Serahkan ke Allah

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat

BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding

Dia mengaku setelah jalani sidang, kliennya ini masih melakukan kegiatan baksos, yaitu bedah masjid dan rumah di wilayah Solo. 

"Sore ini saya bersama beliau akan bedah masjid dan rumah di Solo. Intinya kami menunggu banding dan hakim belum bisa mengeksekusi," tandasnya. 

Diketahui, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved