Buruh Sarankan Kenaikan UMK Di Ring 1 Sebesar 15 Persen, Ring Terluar 25 Persen
Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur sebesar 8,15 persen untuk tahun 2020.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur sebesar 8,15 persen untuk tahun 2020.
Kenaikan UMP tersebut akan diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan dibahas oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pembahasan dewan pengupahan di daerah.
Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPM) Jawa Timur memberikan masukan agar pemerintah daerah harus mengkaji betul kenaikan UMK salah satunya dengan melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, FSPMI juga menyarankan agar pemerintah melakukan berbagai pertimbangan salah satunya adalah untuk memangkas kesenjangan upah antara ring 1, Surabaya dan sekitarnya dengan ring-ring terluar.
• 56.908 Paspor Rusak di Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya Diduga Akibat Keteledoran Pemegang
• Tahanan Kasus Narkoba di Sidoarjo Menikah di Kantor Polisi
"Perbedaan antara ring satu dengan ring terluar selisihnya sampai 2 juta, apakah perbedaan harga beras antara Surabaya dengan Pacitan setinggi itu, padahal perbedaan kebutuhan hidup mungkin sekitar Rp 500 ribu saja," ucap Ketua FSPMI Jawa Timur, Pujianto, Jumat (25/10/2019).
Pujianto menyarankan, kenaikan UMK di ring satu adalah sebesar 15 persen. Sedangkan di ring terluar adalah 25 persen.
"Ini berdasarkan survei KHL yang kita lakukan tahun ini, kita memerintahkan seluruh DPC kita di kabupaten kota yang sudah punya dewan pengupahan di masing-masing daerah. Yang belum punya dewan pengupahan kita didik semua," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/buruh-demonstrasi-di-depan-gedung-negara-grahadi-surabaya_20181029_140353.jpg)