UMK 2020 Naik 8,51 Persen, Lima Daerah Kawasan Ring 1 di Jatim Bakal Kisaran Rp 4 Juta Lebih
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menunggu masukan dan usulan besaran Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) 2020 mendatang.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seusai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menunggu masukan dan usulan besaran Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) 2020 mendatang.
Pasalnya Pemprov Jatim paling lambat menentukan UMK sebelum 20 November 2019.
Lebih lanjut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, UMK 2020 sesuai aturan naik sebesar 8,51 persen.
• UMP Jawa Timur 2020 Ditetapkan Rp 1,76 Juta, Disnakertrans: Sekarang Proses Administrasi ke Gubernur
Atau untuk ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto akan ada di kisaran Rp 4 juta lebih.
"UMK 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 naik 8,51 persen. Saya sebutkan saja untuk lima daerah yang ada di Ring 1 asumsinya UMK nya nanti ya rata-rata di atas Rp 4 juta," kata Himawan saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).
Himawan memastikan, Pemprov Jatim belum menerima usulan UMK 2020 dari kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.
Besaran UMK yang diusulkan ke Pemprov haruslah sudah kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.
• Separuh Perusahaan di Blitar Belum Bisa Gaji Karyawan Sesuai UMK, Mayoritas Industri Rumah Tangga
Pada Juli lalu, dikatakan Himawan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat edaran mengenai besaran UMK ke masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Timur.
Pemprov Jatim juga sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan perwakilan buruh di Jawa Timur, terutama yang tergabung dalam unsur dewan pengupahan Jatim.
"Ya dalam minggu-minggu inilah ibu gubernur akan mengadakan pertemuan lagi dengan pengusaha, untuk membahas kelanjutan soal UMK tahun 2020 mendatang," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan sebelulnya sudah menggedok dan menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
• 5 Fakta Budhi Sarwono, Bupati yang Pamer Slip Gaji, Mantan Bandar Narkoba dan Pernah Mati Suri
UMP Jawa Timur 2020 naik dibandingkan 2019.
UMP Jawa Timur 2020 ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.
"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan.
Angka UMP terus naik dari tahun ke tahun.