Separuh Perusahaan di Blitar Belum Bisa Gaji Karyawan Sesuai UMK, Mayoritas Industri Rumah Tangga
Sekitar separuh dari total perusahaan di Kota Blitar belum bisa bayar gaji karyawan sesuai UMK
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sekitar separuh dari total perusahaan di Kota Blitar belum bisa membayar gaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kota (UMK).
Sejumlah perusahaan yang belum bisa menerapkan UMK itu rata-rata memiliki karyawan kurang dari 10 orang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan ada sekitar 300 perusahaan kecil dan besar di Kota Blitar.
• Suami di Blitar Ajak Istrinya yang Hamil 6 Bulan Mencuri Motor, Kini Harus Mendekam di Tahanan
Dari total itu, baru 150 perusahaan yang sudah mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK Kota Blitar 2019.
Besaran UMK Kota Blitar pada 2019 ini sekitar Rp 1,8 juta.
Perusahaan yang sudah mampu menerapkan UMK rata-rata perusahaan besar.
Sedangkan perusahaan kecil seperti toko dan industri rumah tangga belum mampu menerapkan UMK.
"Yang sudah menerapkan UMK rata-rata perusahaan besar, ada 150 perusahaan. Sedangkan separuhnya lagi, perusahaan-perusahaan kecil belum bisa menerapkan UMK. Perusahaan kecil ini rata-rata memiliki karyawan kurang dari 10 orang," kata Suharyono, Senin (14/10/2019).
• Cara Unik Warga Blitar saat Gelar Salat Istisqa, Bawa Hewan Ternak Agar Ikut Berdoa Minta Hujan
Suharyono memaklumi perusahaan kecil yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
Dia tidak memaksa perusahaan kecil untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Menurutnya, kalau perusahaan kecil dipaksa membayar karyawan sesuai UMK, pasti akan tutup.
"Toko-toko kecil dan industri rumah tangga kalau dipaksa menerapkan UMK, pasti tutup. Mereka belum mampu. Menurut saya, tidak masalah belum UMK, dari pada banyak pengangguran," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Pengendara di Blitar Tewas Tertabrak KA Brantas di Perlintasan Tak Berpalang Pintu
Sebagai penggantinya, Suharyono mendorong perusahaan kecil yang belum bisa menerapkan UMK agar mengikutkan karyawannya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu akan membantu perusahaan kalau terjadi apa-apa terhadap karyawannya.
"Saya lebih senang kalau perusahaan kecil yang belum bisa menerapkan UMK mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.