Calon Perseorangan Pilkada Kediri Harus Kumpulkan 79.715 Dukungan
KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pikada Kabupaten Kediri 2020, Sabtu (26/10/2019).
Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh 5 anggota komisioner.
Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kab Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, hasil rapat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) 1.226.382 tersebar di 26 kecamatan.
Persentase minimal dukungan 6,5 persen dengan persebaran lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Kediri.
Sehingga jumlah minimal syarat dukungan 6,5 persen x DPT 1.226.382 = 79.715 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten Kediri sebanyak 26 kecamatan.
Sehingga sebaran dukungan (50 persen x 26) + 1 = 14 kecamatan di wilayah kabupaten Kediri.(dim/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-kpu-kediri-rapat-soaol-calon-independen-di-pilkada-kab-kediri.jpg)