Calon Perseorangan Pilkada Kediri Harus Kumpulkan 79.715 Dukungan

KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Rapat rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Kediri menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kediri 2020, Sabtu (26/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pikada Kabupaten Kediri 2020, Sabtu (26/10/2019).

Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh 5 anggota komisioner.

Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kab Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, hasil rapat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) 1.226.382 tersebar di 26 kecamatan.

Persentase minimal dukungan 6,5 persen dengan persebaran lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Kediri.
Sehingga jumlah minimal syarat dukungan 6,5 persen x DPT 1.226.382 = 79.715 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten Kediri sebanyak 26 kecamatan.

Sehingga sebaran dukungan (50 persen x 26) + 1 = 14 kecamatan di wilayah kabupaten Kediri.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved