Ibadah Haji 2026

Daftar Benda Terlarang untuk Calon Jemaah Haji, Power Bank Maksimal 20.000 mAH

Persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Kediri terus dimatangkan menjelang pemberangkatan musim haji 2026. 

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
ILUSTRASI - Suasana pengumpulan koper jemaah haji di Kabupaten Kediri tahun 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Persiapan keberangkatan 1.214 jemaah haji Kabupaten Kediri telah rampung setelah kekurangan lima koper berhasil diselesaikan melalui koordinasi dengan Kanwil dan Kota Kediri.
  • Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri memperketat sosialisasi aturan barang bawaan, termasuk larangan membawa benda tajam, water heater, rice cooker, air zam-zam, serta pembatasan powerbank, cairan, dan jumlah rokok.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Kediri terus dimatangkan menjelang pemberangkatan musim haji 2026. 

Setelah sempat terkendala kekurangan koper, kini seluruh perlengkapan untuk 1.214 jemaah dipastikan sudah terdistribusi lengkap.

Fokus berikutnya yang kini diperketat oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kediri adalah sosialisasi aturan barang bawaan jemaah. 

Langkah ini dilakukan agar tidak ada barang terlarang yang lolos masuk koper dan berujung disita saat pemeriksaan embarkasi maupun di Arab Saudi.

Baca juga: Lepas Calon Jemaah Haji Sumenep, Wabup Pesan Jangan Pisah dari Rombongan & Bisa Jaga Sikap

Petugas Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kediri, Mahfudzia Afindis menjelaskan, sebelumnya distribusi koper sempat mengalami kekurangan lima unit. 

Hal itu terjadi karena adanya dua jemaah, satu pembimbing ibadah kloter, serta dua Petugas Haji Daerah (PHD) yang terdata menggunakan KTP Kota Kediri.

"Sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan Kota Kediri. Akhirnya kekurangan koper bisa diambil dan sekarang sudah terdistribusi," terang Mahfudzia, Senin (11/5/2026).

Selain memastikan koper diterima seluruh jemaah, pihaknya kini lebih intens mengingatkan aturan barang bawaan. 

Sebab, masih banyak jemaah yang berpotensi membawa barang yang sebenarnya dilarang dalam penerbangan internasional.

Sesuai ketentuan, koper besar atau bagasi tercatat maksimal berbobot 32 kilogram. Sedangkan koper kabin hanya diperbolehkan maksimal 7 kilogram. 

Jemaah juga hanya diperbolehkan membawa perlengkapan resmi berupa koper besar, koper kabin dan tas paspor yang telah disediakan pihak penerbangan.

Kemenhaj mengingatkan sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan. 

Di antaranya benda tajam seperti gunting, cutter, pisau, paku, hingga alat pemotong lainnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved