Toko yang Jual Miras di Kota Malang Wajib Pasang Tanda 21+, DPRD: Ada Cek KTP Tamu
DPRD Kota Malang tengah menggodok Peraturan Daerah Minuman Beralkohol baru untuk menekan angka konsumsi alkohol remaja dan pelajar.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Setiap toko yang menjual minuman miras akan diberi tanda 21+ dan akan diberi jarak penjualannya dari tempat peribadatan dan sekolah.
Aturan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Perda Minol) yang kini sedang digodok oleh DPRD Kota Malang.
Hal itu disampaikan oleh Harvard Kurniawan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di Balaikota Malang, Senin (28/10/2019).
Pria yang juga anggota Komisi DPRD A itu menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengendalikan peredaran minuman beralkohol.

(Polsek Sukodono Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Elpiji,Hasil Kejahatan Untuk Pesta Miras)
Yakni dengan mencontoh daerah lain seperti Bali yang telah memberlakukan plank bertulisan 21+ di setiap toko yang menjual minuman Beralkohol.
Dengan menerapkan cara seperti itu, ia berharap, masyarakat mengetahui kalau di toko tersebut menjual minuman Beralkohol.
"Biar orang yang tidak minum minuman beralkohol itu tau kalau di situ jual minuman. Kalau seandainya mereka ngajak anak istri biar tahu juga. Kalau tidak dikasih tanda kan jadi gaenak," ujarnya.
Selain itu, Harvard juga meminta kepada setiap toko atau cafe penjual minuman Beralkohol untuk mengecek KTP setiap tamu yang datang.
Dengan itu, akan menekan juga jumlah pelajar yang minum minuman beralkohol.
"Jangan sampai tempat pendidikan sebelahan dengan tempat hiburan malam. Tempat ibadah dan rumah sakit salah satunya, jadi akan ada jarak khusus nanti yang bisa diatur," terangnya.
(Menjambret Setelah Pesta Miras, Dua Pria di Surabaya Jatuh dari Sepeda Motor dan Dihajar Warga)
Menurutnya, di Kota Malang masih banyak tempat menjual minuman Beralkohol yang lokasinya tidak jauh dari sekolah ataupun tempat ibadah.
Dalam penerapannya itu, dewan meminta kepada eksekutif dalam masalah penegakan Perda minuman Beralkohol nanti.
Rencananya, pada Selasa (29/10) dewan akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama, sejumlah ormas dan para pelaku usaha.
Pertemuan tersebut dilakukan, untuk mencari jalan tengah dalam merealisasikan Ranperda Minol.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kajian ke berbagai daerah berkaitan dengan Perda Minol tersebut.
Di antaranya ialah ke Kota Tuban, Jember, Surabaya hingga Bandung.
"Memang kajian ke kota lain telah kami lakukan. Sekarang tinggal menunggu pertemuan besok untuk mencari jalan tengahnya. Agar kearifan lokal tercapai dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa dimaksimalkan," tandasnya.