BURON Penyuplai Sabu-sabu ke Kurir Wanita yang Kirimkan 'Barang' ke Lapas Trenggalek
Seorang wanita berinisial N tertangkap tangan membawa masuk sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang wanita berinisial N tertangkap tangan membawa masuk sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek, Selasa (29/10/2019) siang.
Kini, polisi tengah memburu seorang berinisial G yang diduga penyuplai sabu-sabu yang dibawa N ke dalam rutan.
"Ada DPO (Daftar Pencarian Orang) G yang menyerahkan barang ke N di Kediri. Kami dalami," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di halaman lapas.
Pengiriman sabu-sabu ke dalam lapas diinisiatori oleh Ongki, narapidana yang diduga akan mengonsumsi barang haram tersebut.
Sepekan sebelum kejadian itu, N berkunjung ke rutan yang sama. N diberi uang Rp 1 juta untuk mengirimkan sabu ke dalam rutan.
• Bupati Trenggalek Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Layanan Berbasis Teknologi untuk Masyarakat
• 9 Pemanjat Pemuda dari Aceh Sampai Papua Kibarkan Merah Putih Raksasa di Tebing Sepikul Trenggalek
"O membuat sekenario. Sehingga barang tersebut didapati dari G dan dibawah N sampai ke rutan," kata Calvijn.
Rencananya, N akan memberikan barang haram itu langsung ke Ongki. Namun, pada saat penerimaan, Ongki memerintahkan Safiudin untuk mengambil sabu-sabu.
Safiudin juga merupakan narapidana di rutan tersebut. Ia dan Ongki sebelumnya terjerat kasus narkotika.
"Latar belakang belum (bisa) kami sampaikan," tambah dia.
Rencananya, polisi akan merilis kasus tersebut setelah pemeriksaan mendalam di Mapolres Trenggalek.
N, Safiudin, dan Ongki kini sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.