Info CPNS
Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus CPNS 2019, Pendaftaran Dibuka Mulai 11 November 2019
Berikut ketentuan enam jalur formasi khusus CPNS 2019, pendaftaran dibuka mulai 11 November 2019.
Berikut ketentuan enam jalur formasi khusus CPNS 2019, pendaftaran dibuka mulai 11 November 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen- PANRB) mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka pada 11 November 2019
Pengumuman pendaftaran CPNS 2019 tersebut telah sah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019).
Pengumuman pendaftaran CPNS 2019 disampaikan melalui surat bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019 mengenai Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
• BKN Umumkan Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai 11 November Melalui sscasn.bkn.go.id
Pada CPNS 2019 ini, setidaknya ada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang membuka kesempatan calon ASN.
Terdapat 152.286 formasi, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.
Sedangkan 114.861 formasi di pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Pelamar CPNS tahun ini sama halnya dengan tahun lalu, pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Setelah proses administrasi, akan dilanjut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD pada rekrutmen CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) guna meminimalisir kecurangan dan calo.
Rencananya, SKD akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pembukaan pendaftaran secara online nantinya melalui situs resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id pada bulan November mendatang.
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November 2019, Ini 5 Dokumen Penting yang Diunggah ke Situs SSCASN
Pada pendaftaran CPNS 2019 ini, terdapat dua jalur formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Bersumber dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Formasi khusus tersebut meliputi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas;