Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Beri Efek Jera pada Pelanggar di Jalan Tol, Pintu Mobil Ditempeli Stiker Khusus

Ada hal yang unik ketika dilaksanakan penertiban dan penindakan kepada kendaraan yang kelebihan muatan di jalan Tol Sidoarjo-Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pemasangan stiker untuk para pelanggar yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa kelebihan muatan dan over dimensi kendaraan, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ada hal yang unik ketika dilaksanakan penertiban dan penindakan kepada kendaraan yang kelebihan muatan di jalan Tol Sidoarjo-Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Dalam operasi yang digelar oleh Sat PJR Ditlantas Polda Jatim di Rest Area Jalan Tol KM. 753 / B arah Sidoarjo ke Surabaya tersebut, setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diberikan stiker khusus.

Stiker berbentuk persegi panjang dengan warna merah dan putih itu bertuliskan "Kendaraan Ini Over Dimensi /Overload". Selain itu di stiker itu juga terdapat kolom yang diisi nopol mobil pelanggar dan tanggal melakukan pelanggaran.

Kanit PJR Tol Jatim II AKP Amar Hadi menjelaskan stiker tersebut ditempelkan di bagian pintu pengemudi.

"Dengan harapan sebagai efek jera agar pengemudi tidak mengulangi pelanggaran lagi. Serta dengan stiker itu, bisa menjadi atensi bagi pemilk kendaraan agar segera membenahi kendaraannya," jelasnya kepada TribunJatim.com.

PJR Ditlantas Polda Jatim Gelar Penertiban Muatan Truk di Rest Area Jalan Tol Sidoarjo

Kebakaran Ludeskan Pabrik Plastik Sidoarjo Diduga Korsleting Listrik, PMK Butuh 2,5 Jam Padamkan Api

Dirinya mengatakan stiker itu tetap diberikan dan ditempelkan ke kendaraan pelanggar meskipun telah melakukan sidang di tempat.

Sementara itu dari hasil operasi penindakan selama jam 07.00 - 10.00, berhasil mendapatkan 131 pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan bermacam macam.

"99 pelanggaran muatan, 4 pelanggaran buku KIR mati, 25 pelanggaran kelayakan teknis kendaraan dan yang terakhir adalah 3 pelanggaran karena selalu menggunakan lajur kanan terus menerus," tambahnya.

Dirinya mengaku heran masih tetap saja mendapatkan pelanggaran berupa buku KIR mati.

"Padahal buku KIR sendiri sangat diperlukan karena menyangkut riwayat kelayakan kendaraan. Kalau buku KIR mati maka harus segera dilakukan uji kelayakan kendaraan agar tidak menyebabkan laka lantas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved