UMK Naik 8,51 Persen, Wali Kota Malang Sutiaji: Jangan Sampai Berpengaruh Terhadap Inflasi
Wali Kota Malang, Sutiaji berharap, naiknya Upah Minimum Kerja (UMK) tidak berpengaruh besar terhadap inflasi.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji berharap, naiknya Upah Minimum Kerja (UMK) tidak berpengaruh besar terhadap inflasi.
Dia menyampaikan, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi Jawa Timur.
"Kami belum tahu arahannya nanti seperti apa, tapi jangan sampai naiknya UMK ini berpengaruh terhadap inflasi," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (29/10).
Pria berkacamata itu menyampaikan, terkait dengan naiknya UMK memiliki pengaruh dalam dua sisi.
Sisi yang pertama terkait dengan pelaku usaha dan juga para pekerja.
• Polisi Malang Ini Bisa Bantu Korban Urus Mobil Hilang, Malah Gadai Mobil Jaminan & Rugi Rp 70 Juta
• Pemkab Malang Resmikan Embung untuk Pertanian di Kecamatan Tirtoyudo, Dialiri dari Air Sumber
"Semoga saja dengan kenaikan UMK ini tidak membuat pelaku usaha merasa susah. Dan kita jangan sampai diperalat saja," ucapnya.
Dengan naiknya UMK sebesar 8,51 persen menjadikan UMK di Kota Malang pada tahun 2019 ini naik sebesar Rp 227.082.557.
Dari sebelumnya Rp 2.668.420.18 menjadi Rp 2.895.503.74
Naiknya UMK sebesar 8,51 persen ini sesuai keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).