Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Malang Ini Bisa Bantu Korban Urus Mobil Hilang, Malah Gadai Mobil Jaminan & Rugi Rp 70 Juta

Polisi Malang Ini Bisa Bantu Korban Urus Mobil Hilang, Malah Gadai Mobil Jaminan & Rugi Rp 70 Juta.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander 

Polisi Malang Ini Bisa Bantu Korban Urus Mobil Hilang, Malah Gadai Mobil Jaminan & Rugi Rp 70 Juta

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang polisi berinisial L dilaporkan ke Polres Malang Kota dengan tuduhan menggelapkan mobil.

L adalah anggota polisi yang berdinas di Satreskrim Polres setempat pada kasus polisi menggelapkan mobil di Malang.

Seorang korban dari L, WA mengatakan ia merugi Rp 70 juta setelah satu unit mobilnya merk Toyota Avanza dipinjam pada 2017 silam. Kala itu, L berniat membantu WA yang baru saja mengalami musibah kehilangan satu unit mobil Toyata Kijang.

Pemkab Malang Resmikan Embung untuk Pertanian di Kecamatan Tirtoyudo, Dialiri dari Air Sumber

Dua Pencuri di Pabrik Cat Malang Ditangkap Polisi, Uang Curiannya Dibelikan Motor dan Laptop

Hasil Arema FC vs Semen Padang FC: Lalui Laga Sengit, Singo Edan Simpan 3 Poin di Malang

“Si L ini bilang dia bisa bantu saya mengurus mobil saya yang hilang. Dia pinjam mobil Avanza. Katanya, itu sebagai jaminan supaya mobil saya yang hilang bisa kembali,” tutur WA ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (29/10/2019).

Setelah beberapa bulan berselang, WA tak kunjung mendapat kepastian tentang mobilnya yang hilang. Dia malah ditelpon oleh salah satu perusahaan leasing.

Perusahaan itu memberitahu bahwa mobil Avanza yang dipinjam L telah digadaikan dan pembayaran gadainya sudah jatuh tempo.

“Jadi dia ini (L) menggadaikan mobil atas nama saya. Mobil saya digadaikan Rp 90 juta,” ucapnya.

WA sebetulnya sudah menagih mobilnya kepada L. Tapi L hanya memberikan janji-janji tanpa pernah menepati.

“Saya cuman dikasih uang Rp 20 juta,” kata dia.

WA mengatakan telah melaporkan L sejak tahun 2018. Namun kata dia, polisi tak kunjung memproses perkaranya. Baru pada 2019, dia dipanggil oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang Kota dan diperiksa sebagai pelapor sebanyak satu kali. 

“Kalau laporan itu sudah berkali-kali. Tapi ya baru ini diproses,” ujar Wahyu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander membenarkan ada anggotanya yang diduga terlibat penggelapan mobil. Si L juga telah ditahan dan perkara yang membelit dia sedang disidik oleh polisi.

“Sementara masih satu laporan yang masuk,” ujar Dony.

Dony mengatakan peradilan umum tetap akan ditempuh sebab ada laporan masyarakat yang masuk. Sementara statusnya sebagai polisi, menunggu penyelidikan internal.

“Jadi dua-duanya berjalan ya. Kalau yang ditanyakan kasus, akan kami proses secara pidana,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved