Kartel Benih Holtikultura Ilegal di Blitar dan Gresik Dibongkar Polda Jatim, Omset 300 Juta Setahun
Ditreskrimsus membongkar kartel yang memproduksi benih hortikultura illegal di Blitar dan Gresik, rabu (30/10/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kartel yang memproduksi benih hortikultura illegal di Blitar dan Gresik, rabu (30/10/2019).
Dari dua lokasi itu, polisi telah mengamankan dua orang pria berinisl K (56) di Gresik dan SM (48) di Blitar.
Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah 15 ton benih- benih kangkung dari tangan K dan 1.7 ton benih buncis dari tangan SM.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi mengatakan, keduanya memproduksi benih ilegal secara industri rumahan yang berjalan selama sembilan tahun sejak 2011.
Mereka biasanya mendistribusikan benih ilegal tersebut ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.
"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Wahyudi mengatakan, kedua pelaku memproduksi benih holtikultura tidak melewati serangkaian tahapan proses sertifikasi kelayakkan benih.
"Mereka buat sendiri benih itu tapi tidak bersertifikasi standar mutu, dan tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Penegakkan hukum itu bermula setelah mendapat keluhan dari masyarakat dari kalangan petani yang kerap membeli benih dari pelaku.
Para petani mengeluh bahwa benih tanaman hortikultura yang ditanam tidak menghasilkan panen palawija yang memuaskan.
"Hasilnya tidak sesuai, biasanya ditanam beberapa hektar bisa dapat banyak ternyata pas panen hasilnya sedikit,"
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, ungkap Wahyudi, selama menjalankan bisnis curangnya itu tersangka K bisa meraup untung kotor senilai tiga milliar rupiah setahun.
"Mereka jualnya itu lebih murah dari benih yang tersertifikasi. Untung bersih yang mereka dapat ya sekitar tiga ratus juta rupiah,"
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, meskipun benih ilegal ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.
Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.
"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• BREAKING NEWS - Satgas Anti Money Politik Tangkap Pelaku Bagi-bagi Uang Pilkades di Kediri
• 5 Fakta Caleg Gerindra Misriyani Ilyas Dipecat 1 Hari sebelum Dilantik, Menangis Namanya Tak Ada
• Dua Ucapan Susi Pudjiastuti Saat Muda Diungkap Sahabatnya, Disebut Mirip Peramal & Kini Terjadi
Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benih ilegalnya.
"Biasanya mereka buat situasional Mencari celah pengawas tidak terjangkau atau dipelosok," jelasnya.
Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar dipasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.
"Mereka budi daya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.