Rekonstruksi Gedung Grahadi Pascakerusuhan Akan Ditanggung Penuh oleh Pemerintah Pusat: Rp9 M
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Sigit Panoentoen menegaskan Pemprov Jatim telah selesai menghitung kerugian
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Status Cagar Budaya: Grahadi merupakan bangunan cagar budaya, dan karena nilai heritage yang kuat, pemerintah pusat akan menanggung seluruh biaya rekonstruksi. Sementara itu, Pemprov Jatim akan menangani perbaikan darurat seperti perbaikan pagar.
- Angka Kerugian: Nilai kerugian sebesar Rp 9 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari Dinas PU Cipta Karya, mencakup biaya pembangunan ulang gedung dan perabotan (meubeler).
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Sigit Panoentoen menegaskan Pemprov Jatim telah selesai menghitung kerugian dan kebutuhan dana untuk rekonstruksi Gedung Negara Grahadi pascakerusuhan massa demonstran.
Setelah dihitung, kebutuhan untuk rekonstruksi Gedung Grahadi sisi barat yang terbakar mencapai Rp 9 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan dicover oleh pemerintahan pusat secara keseluruhan.
“Hari ini kita diundang oleh ombudsman untuk mengidentifikasi aset-aset baik yang kewenangan provinsi maupun kabupaten kota. Kami sudah siapkan, dan memang ada beberapa selain Grahadi ada beberapa aset di Kediri dan sejumlah aset lain,” tegas Sigit, saat diwawancara di Grahadi, Selasa (9/9/2025).
Pasalnya pendataan ini dipergunakan untuk mendata sejauh mana kerusakan aset-aset negara dan pengaruhnya pada pelayanan masyarakat baik yang ada di provinsi dan maupun di daerah.
Baca juga: Restorasi Gedung Grahadi Bakal Rampung 3 Bulan, Sekdaprov: Susah Mencari Kayu Jati yang Sama
“Kalau untuk aset provinsi ada yang di Grahadi ini dan sekitarnya nilainya itu sekitar Rp 9 miliar. Nilai ini yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan konstruksinya,” imbuhnya.
Menurutnya pemerintah pusat memberikan ruang untuk pembangunan kembali Gedung Grahadi terutama karena statusnya yang merupakan bangunan cagar budaya dan memiliki nilah heritage yang kuat.
“Untuk pembiayaan rekonstruksi semuanya akan dicober pusat. Karena heritage. Sedangkan pemprov menghandle untuk perbaikan yang saat darurat seperti perbaikan pagar dan lain-lain,” ujarnya.
Hitungan angka Rp 9 miliar tersebut dikatakan Sigit adalah hitungan dari Dinas PU Cipta Karya yang sekaligus merancang anggaran untuk pembangunan ulang gedung dan meubelernya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 2 Sosok Terduga Provokator Pembakaran Gedung Grahadi dan Markas Polisi
“Sedangkan untuk kerugian aset yang di kabupaten kota kemarin yang menghandle adalah BPBD. Jatim kemarin langsung dikoordinir oleh BPBD,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Gedung Negara Grahadi sisi barat yang biasa digunakan sebagai ruang kerja Wakil Gubernur dibakar massa demonstran pada Sabtu (30/9/2025). Gedung Grahadi adalah bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.
Gedung Negara Grahadi
pascakerusuhan
rekonstruksi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Sigit Panoentoen
Pemprov Jatim
TribunJatim.com
Ponorogo Bakal Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ XXXII 2027 Nanti, Berikut Langkah Pemkab |
![]() |
---|
MTN Lab: Residensi Gresik 2025, Jadi Wadah Ekspresi Talenta Seni Budaya Indonesia ke Panggung Global |
![]() |
---|
Cuaca Tak Bersahabat, Harga Tembakau di Lereng Gunung Lawu Magetan Terjun Bebas |
![]() |
---|
Nomor Punggung Tiga Jadi Kunci! Cahya Resya Jadi Top Skor Thirteen di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Surabaya, Lempar Bom Molotov, Bermula dari Saling Ejek di Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.