Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku 'Orang Dalam' Perusahaan Gas Plat Merah, Eko Kelabuhi Lima Orang di Tuban, Tipu Puluhan Juta

Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku penipuan bermodus bisa mempekerjakan seseorang di perusahaan gas berplat merah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Eko Budiono warga Kabupaten Blora, saat dibekuk Satreskrim Polres Tuban karena menipu warga dengan iming-iming bisa mempekerjakan di perusahaan gas, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku penipuan bermodus bisa mempekerjakan seseorang di perusahaan gas berplat merah.

Pelaku yang diketahui bernama Eko Budiono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap di Montong belum lama ini.

Dalam menjalankan modusnya, tersangka membujuk calon korbannya akan memasukkan di perusahaan Jembatan Tiung Biru (JTB) yang dikelola PT Pertamina EP Cepu (PEPC), yang berada di Bojonegoro.

Namun, hal tersebut tidak lah dilakukan secara gratis, melainkan Eko mematok tarif jutaan rupiah.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku meyakinkan para korbannya jika bisa membantu bekerja di perusahaan gas.

Hasil dari pengakuan tersangka, sudah ada lima orang yang ditipu. Per orang, pelaku menarif Rp 5 juta untuk dibawanya.

"Korbannya ada lima, semua membayar masing-masing lima juta, jadi total Rp 25 juta hasil menipu. Rentetan kejadian Agustus kita tangkap Oktober," ujar Nanang saat ungkap kasus di Mapolres, Rabu (30/10/2019).

Ketua Arus Bawah Jokowi Maju Pilkada Tuban Lewat Gerindra, Ingin Wujudkan Pelayanan yang Baik

Kasus Pabrik di Tuban Buang Limbah ke Laut Bikin Nelayan Gatal, Bupati: Perusahaan Tutup Sementara

Dia menjelaskan, untuk meyakinkan para calon korbannya, pelaku melengkapi dirinya dengan atribut perusahaan.

Ada kartu pegawai palsu PT Rekind, pakaian atau seragam perusahaan, yang bertujuan untuk meyakinkan calon korbannya.

Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai humas perusahaan terkait, yang bisa menjamin bisa mempekerjakan dengan imbalan.

"Ngakunya sebagai orang dalam, ya hanya untuk memuluskan langkahnya menipu. Korban semua orang Tuban, pelaku mengaku baru melakukan penipuan pertama," pungkasnya.

Sementara itu, Eko menyatakan, uang semua dari para korban telah diterimanya dan belum digunakan.

Ditanya mendapat ide dari siapa melakukan hal tersebut, warga Blora itu enggan menjawab.

Dia juga mengaku punya kenalan orang dalam untuk memasukkan pekerja, nanti hasil dari imbalan akan dibagi. Namun enggan menyebut detail.

"Untuk lain-lain silahkan tanya ke penyidik," jawab Eko sambil menundukkan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved