Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Sidoarjo ini Malah Dibui di Polsek Sukomanungal Surabaya
Maksud hati ingin pesta sabu-sabu, dua pemuda asal Sidoarjo ini malah mendekam ditahanan Mapolsek Sukomanungal Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Maksud hati ingin pesta sabu-sabu, dua pemuda asal Sidoarjo ini malah mendekam ditahanan Mapolsek Sukomanungal Surabaya.
Dua pemuda itu bernama Rizky Maulana (21) warga Jalan Hikmat Sidoarjo dan Nur Ali Cahyo (23) warga H Syukur Sidoarjo.
Mereka dihentikan,digeledah dan ditangkap polisi di Jalan Ngagel Surabaya, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Awalnya kami mendapat informasi jika ada dua pemuda seusai transaksi sabu di wilayah Kunti Surabaya. Kemudian berbekal informasi dan ciri-ciri tersangka,tim opsnal bergerak membuntuti keduanya. Begitu sampai di traffic light kami hentikan dan geledah. Benar ada satu poket sabu-sabu di saku salah seorang tersangka," beber Panit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Rochib, Kamis (31/10/2019).
Dihadapan penyidik, kedua pemuda ini sudah enam kali membeli sabu di wilayah Kunti Surabaya.
Mereka akan berpesta sabu di rumah seorang tersangka.
• Rezky Aditya Bongkar Sifat Citra Kirana yang Buatnya Jatuh Cinta, Puji Cara Kekasih Atasi Masalah
• 15 Kasus DBD Ditemukan di Tulungagung saat Kemarau, Diduga Dipicu Kemampuan Ketahanan Telur Nyamuk
• VIRAL VIDEO Detik-detik Suami Tinggal Istri Saat Ditilang, Ngamuk Panggil Gajah, Tak Sekali Terjadi
"Sudah enam kali, kalau di Kuntu berhenti langsung ditawari. Yang jual ganti-ganti. Rp 200.000 belinya. Uang hasil patungan," aku tersangka.
Kini kedua pemuda itu terancam hukuman diatas 5 tahun penjara lantaran melanggar pasal 112,113 KUHP dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Firman/Tribunjatim.com)