Public Figure PA Datangi Polda Jatim Wajib Lapor & Diperiksa Tambahan di Kasus Prostitusi Online
Public Figure PA Datangi Polda Jatim Wajib Lapor & Diperiksa Tambahan di Kasus Prostitusi Online.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Public Figure PA Datangi Polda Jatim Wajib Lapor & Diperiksa Tambahan di Kasus Prostitusi Online
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - eks finalis Putri Pariwisata Indonesia PA (23) yang terlibat dalam skandal prostitusi online di Kota Batu, mendatangi Polda Jatim untuk wajib lapor, kamis (31/10/2019).
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, public figure PA menghadiri wajib lapor dalam sepekan sekali di ruang penyidik Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saksi PA hadir, untuk wajib lapor," katanya pada awakmedia, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, kamis (31/10/2019).
• Polisi Optimis Butuh 2 Hari Kejar Muncikari Artis PA Jadi DPO, Ngaku Tak Sulit & Hanya Soal Waktu
• ALASAN Polisi Tak Kuak Pengguna Jasa Prostitusi Artis PA, Tak Mau Identitas Dibuka & Fokus Muncikari
• TERUNGKAP Tarif Artis PA, Ada Bukti Dana Transaksi Prostitusi yang Ditransfer Pelanggan ke Muncikari
Tak cuma melakukan wajib lapor, ungkap Aldy, PA juga sempat dimintai keterangan tambahan perihal kasus yang sempat menyeretnya sebagai saksi korban.
"Dan juga pada waktu bersamaan kami melakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.
Keterangan tambahan PA nantinya akan disinkronkan dengan keterangan hasil pemeriksaan terhadap Soni Dewangga, sang muncikari dalam skandal prostitusi tersebut.
"Saat ini S masih kami lakukan pemeriksan, keterangan nanti kami akan sinkronkan," tambahnya.
Aldy mengatakan, Soni masih terus diperiksa oleh penyidik dan termasuk melakukan digital forensik perangkat lunak pada ponselnya.
"Digital Forensic sudah kami mintakan. Insyaallah data keluar sore ini," jelasnya.
Ia juga mengatakan, PA akan terus menjalani wajib lapor selama sepekan sekali.
"Seminggu sekali, jadi kamis depan, kalau ga bisa ya dikoordinasikan dengan penyidik lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Soni Dewangga (33) asal Toboali Bangka Belitung yang sempat buron sejak selasa (29/10/2019) akhirnya dibekuk oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Kuningan, Jakarta, rabu (30/10/2019).
Kini Soni masih diperiksa penyidik untuk mengungkap skandal prostitusi yang menjerat dirinya.
Sedangkan PA setelah digerebek di sebuah hotel di Kota Batu, Malang jumat (25/10/2019) kemarin akhirnya diperbolehkan pulang, minggu (27/10/2019) karena hanya berstatus sebagai saksi korban.
Namun PA diharuskan wajib lapor sepekan satu kali ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.