Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diperkirakan Bebas Desember Nanti, Ahmad Dhani Bisa Maju Pilwali Kota Surabaya, Begini Penjelasannya

Meski masih dipenjara atas kasus ujaran kebencian, Musisi yang juga politisi Ahmad Dhani dikabarkan berencana maju Pilwali Kota Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi yang juga politisi Ahmad Dhani dikabarkan berencana maju Pilwali Kota Surabaya 2020.

Melalui perwakilannya, Ia mengikuti proses penjaringan via Partai Gerindra dengan mengambil formulir "Calon Walikota Surabaya".

Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri melainkan diwakili oleh timnya.

Suami dari Mulan Jameela tentu tak bisa datang karena sedang menyelesaikan hukumannya dalam kasus ujaran kebenciandi Twitter.

(Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya Lewat Gerindra, Sudah Ambil Formulir Pekan Lalu)

Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dia terbukti bersalah melakukan ujaranm kebencian melalui twitter terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama

Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada Akhir Desember 2019 atau Awal Januari 2020 nanti.

Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Walikota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan.

Asalkan, Ahmad Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.

Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

(Tiga Bakal Calon Wali Kota dari DPD Nasdem Surabaya Diharap Tidak Jumawa, Tunggu Keputusan Pusat)

Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual. Serta, tidak dalam kondisi hak politiknya dicabut.

"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved