RESPON SPSI Jatim Ada Kenaikan UMK Ring 1 Jatim 2020 Sebesar Ro 4,2 Juta : Ini Sangat Efektif
RESPON SPSI Jatim Ada Kenaikan UMK Ring 1 Jatim 2020 Sebesar Ro 4,2 Juta : Ini Sangat Efektif.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
RESPON SPSI Jatim Ada Kenaikan UMK Ring 1 Jatim 2020 Sebesar Ro 4,2 Juta : Ini Sangat Efektif
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan kenaikan UMK Ring 1 Jatim di tahun 2020 sebesar 8,51 persen sudah sangat efektif.
Dan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
"Jujur kenaikan ini sangat efektif dan gaji tenaga formal besok dua bulan lagi akan tembus ke angka 4,2 juta untuk kawasan industri di ring 1," kata Fauzi, Jumat (1/11/2019).
• Pemkot Usulkan UMK Kota Batu Tahun 2020 di Angka Rp 3,02 Juta, Tak Berani Lebih
• 5 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Punya UMK 2020 Terendah Tak sampai Rp2 Juta
• 4 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Akan Punya UMK 2020 Tertinggi selain Surabaya
Kawasan ring 1 Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Saat ini UMK di ring 1 tersebut adalah Rp 3.871.052,61.
Jika naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang, maka UMK di ring 1 Jawa Timur akan menjadi Rp 4.200.479,19.
"Tetapi saya jujur menyampaikan bahwa masih banyak anak bangsa di Jawa Timur yang gajinya masih di bawah itu. Masih ada yang dibawah gajinya Rp 2 juta, atau bahkan Rp700.000," kata Fauzi.
Mereka misalnya tenaga honorer, guru TK, guru madrasah. Ia mengatakan agar tenaga kerja tersebut juga bisa menikmati UMK yang layak. Terutama mengingat pertunbuhan ekonomi Jawa Timur sudah lebih dari 5 persen dan inflasi 3 ersen lebih.
Di sisi lain, dengan kenaikan UMK tahun depan yang mencapai 8,51 persen menurutnya akan banyak perusahaan yang menyampaikan penolakan.
"Tapi kita akan diskusi dengan perusahaan yang tidak mampu untuk mengikuti kenaikan ini. Bagaimana mereka supaya tidak melakukan PHK dan juga efisiensi pekerja. Syukur syukur tidak melakukan relokasi ke luar Jawa Timur," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan UMK Jawa Timur maksimal akan digedok pada tanggal 20 November 2019. Saat ini Pemprov Jawa Timur masih menunggu usulan UMK 2020 dari kabupaten kota untuk disampaikan ke Pemprov.
"Sampai hari ini, baru dua kabupaten kota yang sudah menyampaikan usulan UMK ke kami. Yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang," kata Himawan.