Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Usulkan UMK Kota Batu Tahun 2020 di Angka Rp 3,02 Juta, Tak Berani Lebih

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Pemkot Batu sudah menyerahkan besaran usulan UMK 2020

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Jumpa pers penetapan UMK tahun 2020 bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Dewan Pengupahan Jawa Timur, Jumat (1/11/2019). Fz.surya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Pemkot Batu sudah menyerahkan besaran usulan UMK untuk tahun 2020.

Sesuai berkas yang diterima Pemprov Jawa Timur, Pemkot Batu mengusulkan besaran UMK di tahun 2020 senilai Rp 3.021.430,66.

Usulan besaran UMK Kota Batu tersebut lebih tinggi dari besaran kenaikan UMK sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen (delapan koma lima puluh satu persen).

(M Sholeh Akan Umumkan Wakilnya Buat Maju Pilwali Surabaya 2020, Sebut Bukan Sosok Sembarangan)

"Berkas usulan UMK Kota Batu kami terima tanggal Oktober kemarin. Angka usulannya Rp 3.021.430,66," kata Himawan, Jumat (1/11/2019).

Bila menggunakan dasar kenaikan sebesar 8,51 persen, UMK Kota Batu 2020 seharusnya ada di angka Rp 3.081.275,36. Dan tidak lebih dari angka tersebut.

Bila usulannya leboh dari itu, Himawan menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemungkinan besar akan menolak usulan tersebut.

"Kita tidak bisa menerima. Karena itu melanggar hukum, tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker. Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK adalah inflasi per pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Himawan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, setelah kabupaten kota mengajukan usulan kenaikan UMK, Pemprov akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan.

Yang akan memberikan pertimbangan pertimbangan dalam penentuan UMK.

(4 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Akan Punya UMK 2020 Tertinggi selain Surabaya)

"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK pada tanggal 20 November 2019 mendatang.

Jika sampai pada tanggal tersebut ada kabupaten kota yang belum menyampaikan usulan UMK, maka yang berlaku di daerah tersebut adalah UMP.

Dimana UMP Jawa Timur sudah ditetapkan sebesar Rp1.768.777,08.

Reporter: Surya/Fatimatuz zahroh

(Pemkot Usulkan Dua Besaran UMK Kota Blitar 2020 ke Gubernur Khofifah, Lihat Bocoran Jumlahnya!)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved