Polisi Lamongan Gerebek Pria Ini di Rumahnya, Temukan Plastik Isi Sabu dan Ponsel
Polisi Lamongan Gerebek Pria Ini di Rumahnya, Temukan Plastik Isi Sabu dan Ponsel.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Polisi Lamongan Gerebek Pria Ini di Rumahnya, Temukan Plastik Isi Sabu dan Ponsel
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan hampir setiap minggu menangkap pengedar maupun pengguna sabu.
Kali ini Soejanto (46) warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ditangkap di rumahnya.
"Tersangka ini hasil pengembangan lidik tersangka Qomarudin," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Khusen kepada TribunJatim.com, Sabtu (2/11/2019).
• Diduga Sopir Ngantuk, Dump Truck Tabrak Ekor Truk Trailer di Lamongan, Luka Parah Terjepit Bodi Truk
• Kemendikbud & Pemkab Lamongan Butuh 5 Hari Ekskavasi 3 Perahu Baja di Sungai Bengawan Solo
• Ratusan Orang Ditilang Polisi Lamongan di Operasi Zebra, Dominan Tanpa Surat & Pengendara Bawah Umur
Tersangka sebelumnya, Qomarudin mengaku mendapat barang haram serupa dari Soejanto.
Berbekal pengakuan tersangka Qomarudin, polisi langsung menelusuri jejak Soejanto.
Bahkan saat tersangka Soejanto diamankan di rumahnya, polisi masih bisa mengamankan barang bukti
1 plastik klip narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni jenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram.
"Ada juga barang bukti 1 ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk memasarkan barang haram itu," kata Khusen.
Tersangka dijerat pasal112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Khusen menandaskan, pihaknya anggota Sat Reskoba bersama masyarakat memberantas peredaran barang haram jenus narkotika di wilayah Lamongan.
"Peran serta masyarakat untuk mau melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba sangat diharapkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20170220_163606.jpg)