Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali

Mukhlis, pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk. Mukhlis dan selingkuhannya dicambuk di hadapan orang banyak

Editor: Alga W
SERAMBI/HENDRI
HUKUM CAMBUK - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. SERAMBI/HENDRI 

NM dicambuk sebanyak 23 kali.

Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. (*)

==

Perkosa Cewek di Aceh, Pria ini Dihukum Cambuk 146 Kali di Hadapan Warga

Selama beberapa tahun, panggung yang digunakan untuk eksekusi bagi pelanggar qanun syariat Islam di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat eksekusi cambuk bagi para terpidana dalam kasus perjudian, zina, mesum maupun minuman keras.

Namun hal yang berbeda terjadi pada Kamis (12/10/2017) panggung itu menjadi tempat eksekusi cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

M Ali alias Marko Bin Abdul Rahman (38 tahun), warga Kampung Burni Bius Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pelaku pemerkosaan yang pertama mendapatkan dera cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh Satpol PP WH pada Kamis siang.

Marko ditetapkan sebagai terpidana setelah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah melalui putusan Nomor: 01/JN/2017/MS-TKN tanggal 18 September 2017.

Berdasakan putusan itu, terdakwa Marko secara bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jariman pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasa 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehingga pria yang berprofesi sebagai petani itu mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 150 kali di depan umum.

Namun karena Marko sudah menjalani penahanan selama 117 hari sejak dimulainya penyidikan di kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syari’yah Takengon,  hukuman cambuk yang diberikan menjadi 146 kali.

Berdasarkan rilis yang dibagikan pihak Kejaksaan Negeri Takengon kepada wartawan, terdakwa M Ali alias Marko ditangkap pada 13 Juni 2017 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Lembaga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Warga Gresik Evakuasi Ribuan Ayam ke Tempat Aman, Gegara 3 Kandangnya Roboh Akibat Angin Kencang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved