Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali

Mukhlis, pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk. Mukhlis dan selingkuhannya dicambuk di hadapan orang banyak

Editor: Alga W
SERAMBI/HENDRI
HUKUM CAMBUK - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. SERAMBI/HENDRI 

TRIBUNJATIM.COM - Mukhlis, seorang pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk

Mereka tertangkap beduaan di dalam mobil, yang mesinnya tetap menyala. Saat tertangkap, keduanya bermuat cabul, Mukhlis meraba-raba tubuh NM, seorang perempuan ibu rumah tangga.

Wartawan SerambiNews.com Hendri Abik melaporkan, Mukhlis tepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.

Akibatnya hukumnya, Mukhlis bersama pasangan selingkuh berinisial  NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.

Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).

Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NM terungkap.

Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.

Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu

Pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.

Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.

Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

Sedangkan RAU dan AND, ditangkap warga di kamar kos milik AND.

Karena AND yang merupakan pasangan laki-laki dari mahasiswi itu, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,.

Sehingga tidak dikenakan hukuman cambuk.

Sementara teman wanitanya RAU, yang berstatus mahasiswi dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.

Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.

Dia sempat mengelabui warga.

Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.

RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.

Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.

Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.

Agar tidak terlihat oleh warga.

• CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.

NM dicambuk sebanyak 23 kali.

Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. (*)

==

Perkosa Cewek di Aceh, Pria ini Dihukum Cambuk 146 Kali di Hadapan Warga

Selama beberapa tahun, panggung yang digunakan untuk eksekusi bagi pelanggar qanun syariat Islam di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat eksekusi cambuk bagi para terpidana dalam kasus perjudian, zina, mesum maupun minuman keras.

Namun hal yang berbeda terjadi pada Kamis (12/10/2017) panggung itu menjadi tempat eksekusi cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

M Ali alias Marko Bin Abdul Rahman (38 tahun), warga Kampung Burni Bius Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pelaku pemerkosaan yang pertama mendapatkan dera cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh Satpol PP WH pada Kamis siang.

Marko ditetapkan sebagai terpidana setelah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah melalui putusan Nomor: 01/JN/2017/MS-TKN tanggal 18 September 2017.

Berdasakan putusan itu, terdakwa Marko secara bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jariman pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasa 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehingga pria yang berprofesi sebagai petani itu mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 150 kali di depan umum.

Namun karena Marko sudah menjalani penahanan selama 117 hari sejak dimulainya penyidikan di kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syari’yah Takengon,  hukuman cambuk yang diberikan menjadi 146 kali.

Berdasarkan rilis yang dibagikan pihak Kejaksaan Negeri Takengon kepada wartawan, terdakwa M Ali alias Marko ditangkap pada 13 Juni 2017 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Lembaga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Warga Gresik Evakuasi Ribuan Ayam ke Tempat Aman, Gegara 3 Kandangnya Roboh Akibat Angin Kencang

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Jazuli mengatakan, kasus pemerkosaan sama prinsipnya dengan zina biasa, tetapi salah satu pihak tidak menginginkan itu terjadi.

Sehingga berdasarkan laporan korban pemerkosaan, proses hukum pelaku sampai ditangan jaksa.

“Kalau dia tidak lapor, kena pasal perzinahan,” kata Jazuli, Kamis (12/10/2017).

“Yang menangkap itu siapa saja, yang proses WH atau polisi, kalau kami kan hanya menerima tersangka dan barang bukti dan penelitian,” lanjut Jazuli.

Menurut dia, sesuai qanun atau perda yang ada, oleh karena kasus pemerkosaan sudah diatur di dalam qanun, maka pihaknya tidak menindaklanjuti hingga pengadilan negeri.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, ditemu wartawan usai pelaksanaan eksekusi cambuk menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah yudikatif di daerah itu merupakan amanah dari qanun Nomor 6 tahun 2014.

“Kadangkala untuk yang terkena hukum ini mengalami tren naik dan turun, oleh sebab itu kita dari pemerintah daerah, utamanya Dinas Syariat Islam, akan terus melakukan sosialisasi tentang konsekuensi yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat,” kata Khairul.

Bukan hanya itu tambahnya, hukuman cambuk seperti ini akan terus dilakukan bagi para pelanggar syariat Islam, agar para generasi didaerah ini menjauhi prilaku yang dilarang dalam qanun tersebut.

“Kita harapkan sangat, agar para generasi muda dan para orangtua, supaya lebih meningkatkan pengawasan lebih kepada anak remajanya, baik putra maupun putrinya, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Selain Marko, hukuman cambuk juga diberikan kepada Muhammad Yani Bin Jafaruddin (24 tahun), warga Meunasah Leubok Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, serta pasangan non mukhrimnya, Miswarbi Binti Hasballah (21 tahun), yang melakukan ikhtilath atau bermesra-mesraan di sebuah lokasi di Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk juga dilakukan kepada Muhammad Achyar Bin Mukhtarudin (22 tahun), Warga Dusun Tengah Puck Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, bersama pasangannya Savira Marena Binti Rushadi (19 tahun), warga Dusun Teuku Umar Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten Aceh Utara.

Keempatnya mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak 16 kali dari algojo, setelah dinyatakan oleh Mahkamah Syar’iyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di Wsima Beranang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. (Kompas.com/Kontributor Takengon, Iwan Bahagia)

Sosok Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Tertangkap Berzina dengan Istri Orang, Kini Dipecat MPU

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved