Berkas Kepala Sekolah Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Sidang
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AS, kepala sekolah di Surabaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AS, kepala sekolah di Surabaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Artinya, tersangka tak lama lagi akan disidang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.
"Setelah jalani tahap II pekan lalu, dan berkas sudah lengkap, tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," ujarnya, Minggu (3/11/2019).
• Hadapi Musim Hujan, Petugas Terminal Purabaya Surabaya Lakukan Perantingan Pohon & Bersihkan Selokan
• Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gegerkan Warga Bungurasih Sidoarjo, Sembunyi di Saluran Air
AS dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 80 serta pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Perbuatan AS diketahui pertama kali oleh banyak orang, karena ada satu di antara wali murid yang mendadak meluapkan protes dalam sebuah pertemuan antara pihak guru dan wali murid.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan Rabu (3/4/2019) lalu, satu di antara wali murid melayangkan protes kalau anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan AS.
• Tira Persikabo Vs Persebaya, Aji Santoso Masih Terus Pantau Pemain untuk Cari Pengganti Hansamu Yama
• Bayi Berusia Lima Bulan di Ngawi Tewas di Tangan Ayah Kandungnya, Polisi Minta Bantuan Psikiater
Pasca pertemuan itu, para wali murid lain yang khawatir lalu menanyai anak mereka masing-masing.
Berdasarkan catatan penyidik, tertulis ada delapan inisial nama yang mengisi deretan nama-nama korban. Sejauh ini masih mengidentifikasi enam korban.
Richard Marpaung mengatakan, semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: