Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Beda Komplotan Curi Uang ATM di Surabaya, Rayu Lihat Uang & Tukar Kartu ATM, Embat Rp 61 Juta

Cara Beda Komplotan Curi Uang ATM di Surabaya, Rayu Lihat Uang & Tukar Kartu ATM, Embat Rp 61 Juta.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonard Simarmata didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,Iptu Giadi Nugraha dan Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya menunjukkan empat tersangka penipuan dan pencurian uang di ATM 

Cara Beda Komplotan Curi Uang ATM di Surabaya, Rayu Lihat Uang & Tukar Kartu ATM, Embat Rp 61 Juta

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi kejahatan yang menyasar korban di sebuah mesin ATM kembali terjadi di Surabaya.

Jika beberapa waktu lalu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktek kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, kali ini giliran Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat penipuan yang menyasar korban saat berada di mesin ATM.

Empat pelaku ditangkap dengan peran masing-masing. Dua diantaranya merupakan residivis kasus sama yang pernah ditahan tiga bulan di Rutan Medaeng 2017 lalu.

Siswi Malang Buat Kalung Kain Kaca Dicelupkan Resin, Hasilnya Curi Perhatian Juri UBS Youth-Con 2019

Sewa Mobil dari Jakarta, Komplotan Pencuri Satroni Tiap Swalayan di Tulungagung, Bisa Raup Rp 2 Juta

Aksi Nekat 2 Kakek Gresik Ini Curi Udang di Tambak Pakai Sarung & Baju Koko, Hasil Curian Buat Ngopi

Mereka adalah M Fachrizal (39) warga Jalan Kalingga Tengah 10 Rt 6/ Rw 16, Srondol Wetan, Semarang, Nasir (54) warga Jalan Tanah kusir Rt 4 Rw 10, Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, M Yahmin (45) warga Jalan Tinombo no 9, Bantaing, Sulawesi Selatan dan Hendrik Jaya (35) warga Jalan Andi Pangeran Patarani Nomor107, Kecamatan pancarijang, Kabupaten Rappang.

"Tersangka Fachrizal dan Nasir residivis kasus penipuan,"kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonard Simarmata, Senin (4/11/2019).

Kronologi kejahatan tersebut bermula saat korban mendatangi sebuah minimarket di depan sebuah hotel kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, empat tersangka sudah merencanaka aksi dengan mengincar sasaran secara acak.

Begitu melihat korban bernama Eko Supriyanto (47) warga Sampit, tersangka Fachrizal kemudian mendekatinya.

"Tersangka Fachrizal semula mengajak berkenalan biasa. Kemudian, tersangka yang mengaku bernama Ramzi Bilal asal Brunei itu mengajak korban berbisnis cangkang sawit yang ada di Kalimantan dengan profit sebesar 5 persen. Semua modal ditanggung tersangka," beber Leo.

Korban yang semula tak yakin, kemudian diyakinkan oleh tersangka lain yakni Nasir.

"Muncul tersangka Nasir, mengaku sebagai orang Kalimantan juga, satu daerah dengan korban. Itu setelah tersangka Fachrizal memberitahu melalui pesan di ponselnya. Nasir mencoba meyakinkan jika bisnis tersebut menguntungkan," lanjut Leo.

Setelah itu, Nasir menantang Fachrizal untuk memperlihatkan saldo di kartu ATM miliknya.

Saat itu saldo di ATM yang digunakan tersangka muncul angka Rp 1 Miliar. Dari situ Nasir kembali memancing korban menunjukkan uang di ATMnya.

Korban pun tertantang dan menunjukkan saldo di kartu ATMnya. Dari sanalah petaka korban dimulai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved