Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Sabu-sabu, Petugas Katering Makanan di Pare Kediri Dibekuk Polisi

Kapolsek Pare mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
Kapolsek Pare, Iptu I Nyoman Sugita, memperlihatkan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Pare.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Kasidi (54) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, dan Hendrik Suko Widodo (36) warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pare, Iptu I Nyoman Sugita, mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Demo Standar Kemampuan Reskrim, Polres Kediri Mainkan Olah TKP Temuan Mayat Pakai Mambis

Pembelaan Jorge Lorenzo setelah Raih Hasil Minor saat MotoGP Malaysia 2019

"Petugas Unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil, diamankan di rumahnya," ungkap Iptu I Nyoman Sugita kepada awak media, Senin (4/11/2019).

Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel Polytron warna putih.

"Barang bukti milik Kasidi kita temukan di rumahnya," jelasnya.

Kasidi saat diamankan mengakui perbuatannya.

Petugas kemudian menginterogasi Kasidi terkait asal muasal mendapatkan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, Kasidi mengaku membeli dari Hendrik Suko Widodo, warga Desa/Kecamatan Pare yang bekerja sebagai petugas katering makanan.

Suasana Tempo Dulu di Pasar Tradisional Papringan Kediri, Kalau Jajan Pakai Kepingan Uang Koin

Kampung Lebah Desa Wisata Joho Kediri Tawarkan Edukasi Mengolah Madu

Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah Hendrik Suko Widodo.

"Hendrik diamankan di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip.

Masing-masing dengan berat 10,52 gram, 10, 41 gram, 3,09 gram dan 1,50 gram dikemas dalam klip plastik dan uang tunai Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved