Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Instruktur Pramuka Dituntut Kebiri Akibat Cabuli 15 Anak, Rencana Dilaksanakan 3 Tahun Setelah Bebas

Rahmat Santoso Slamet, terdakwa kasus pencabulan 15 siswa binaan extrakurikuler pramuka kini menghadapi meja hijau.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Rahmat sebelum jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (4/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rahmat Santoso Slamet, terdakwa kasus pencabulan 15 siswa binaan extrakurikuler pramuka kini menghadapi meja hijau.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Rahmat dihukum penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyebutkan untuk penuntutan hukuman kebiri kimia berlaku selama tiga tahun.

"Untuk (kebiri) itu dilaksanakan setelah hukuman penjara selesai. Jadi saat terdakwa keluar tahanan," kata Richard saat dikonfirmasi, Selasa, (5/11/2019). 

(ALASAN Jaksa Tuntut Instruktur Pramuka Kebiri Kimia, Faktor Pendidik & Cabuli Siswa Selama 2 Tahun)

Selain hukuman tersebut, terdakwa Rahmat dalam tuntutannya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah (subsider) selama tiga bulan. 

Sebelumnya, beberapa pertimbangan jaksa yang memberatkan hukuman terdakwa.

Diantaranya, terdakwa merupakan seorang pendidik dan telah melakukan perbuatan cabul dalam kurun waktu beberapa tahun.

"Ironisnya, dari hasil psikologis satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," terang Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono, Senin, (4/11/2019) kemarin. 

Diketahui sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkap latar belakang terdakwa berperilaku cabul 'sesama jenis' yang menyasar anak di bawah umur.

Ia menuturkan, terdakwa ternyata memiliki pengalaman buruk di masa lalu.

Kepada polisi, terdakwa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang di masa lalu.

(Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator 9 Anak Mojokerto, Gubernur Khofifah Mengaku Disurati KPAI)

"Berdasarkan pernyataan dari si pelaku ternyata si pelaku itu pernah diperlakukan semacam itu (pernah jadi korban pencabulan)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (23/7/2019) silam.

Namun AKBP Festo Ari Permana belum bisa memaparkan perihal kapan dan dimana kejadian pencabulan yang dialami pelaku dimasa lalu.

"Nah untuk pastinya kami akan mendalami itu kapan Si pelaku pernah punya pengalaman yang jadi korban pencabulan," lanjutnya.

Mengingat pengalaman buruk itu telah membekas dalam diri pelaku, tak pelak muncullah perilaku serupa di kemudian hari pada diri pelaku.

(Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator 9 Anak Mojokerto, Gubernur Khofifah Mengaku Disurati KPAI)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved