Baru 1 Berkas Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata Jadi SPDP ke Jaksa, 1 Muncikari Jadi Tersangka
Baru 1 Berkas Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata Jadi SPDP ke Jaksa, 1 Muncikari Jadi Tersangka.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Baru 1 Berkas Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata Jadi SPDP ke Jaksa, 1 Muncikari Jadi Tersangka
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari muncikari JL atas kasus dugaan prostitusi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Pihaknya menerima SPDP tersebut sejak tanggal 30 Oktober 2019 kemarin.
"Berkas (SPDP) kasus tersebut hanya atas nama JL yang sudah masuk. Lainnya belum," kata Richard, Jumat, (8/11/2019).
• Skandal Prostitusi Online Libatkan Eks Putri Pariwisata, IS dan B Dipanggil Polda Jatim Jadi Saksi
• FAKTA BARU Skandal Prostitusi Artis, Polisi Kejar Muncikari Inisial D, Simpan Seluruh Nama Wanita
• Skandal Prostitusi Online, Polda Jatim: Jajakan Artis Super Model,Muncikari Inisial D Masih Ditunggu
Selanjutnya, Kejati akan meneliti berkas tersebut dan menunggu pelimpahan tahap I.
Sebelumnya, Jatim menetapkan JL (51) muncikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia asal Balikpapan yang dicokok di hotel Kota Batu, Malang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang muncikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu muncikari," katanya pada awak media, sabtu (26/10/2019) kemarin.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Tersangka JL, terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejaksaan-tinggi-kejati-jatim-telah-menerima-berkas-pengembalian.jpg)