Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawa Tumpeng & Dupa, Puluhan Warga Watesumpak Ngluruk Kejari Mojokerto, Minta Usut Kasus Pungli PTSL

Bawa Tumpeng & Dupa, Puluhan Warga Watesumpak Ngluruk Kejari Mojokerto, Minta Usut Kasus Pungli PTSL.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Suasana Unjuk Rasa Yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/11/2019) 

"Disampaikan ke masyarakat dan masyarakat berbondong-bondong ikut. Tidak ada kewajiban, murni kemauan masyarakat tapi secara administrasi tidak transparan," ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Karena pihak panitia dan oknum perangkat tidak memberikan kuitansi bukti pembayaran. Ada 1.300 warga dari lima desa di Desa Watesumpak yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang ikut program PTLS. Dari 1.300 warga yang ikut program tersebut, hanya sekitar 10 persen warga yang baru menerima sertifikasi tanah. 

"Untuk biaya tidak ada kesepakatan, oknum menyatakan ada administrasi sebesar itu. Nilainya variatif, mulai Rp 300.000 sampai Rp 1.500.000. rata-rata Rp 366.000. Padahal banyak pemohon yang perekonomiannya kurang mampu sehingga utang dan menjual barang untuk melakukan pendaftaran. Hasilnya banyak masyarakat yang belum menerima," tuturnya. 

Hendro menambahkan, aksi tersebut dilakukan warga dengan tujuan untuk mendoakan Kejari Kabupaten Mojokerto segera melakukan menindaklanjuti kasus tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum meminta agar dugaan kasus pungli PTLS di Desa Watesumpak yang sudah dilaporkan warga segera diusut
 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved