Satpol PP Segel Enam Minimarket Bandel di Kabupaten Gresik
Habis sudah kesabaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Berulang kali diperingatkan namun tak digubris.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Habis sudah kesabaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Berulang kali diperingatkan namun tak digubris. Sebanyak enam minimarket langsung disegel.
Toko modern seperti minimarket di Kota Pudak ternyata ada yang belum mengantongi izin.
Dinas Satpol PP akhirnya menyegel enam minimarket yang berada di wilayah Gresik Kota.
Pada Jum'at (8/11/2019) malam, petugas langsung mendatangi minimarket tersebut. Mereka meminta karyawan perusahaan untuk mengambil barang penting karena akan disegel.
"Langsung kita tempeli stiker dan beri garis kuning," kata Kepala Dinas Satpol PP, Abu Hasan, Sabtu (9/11/2019).
Lanjut Abu Hasan enam minimarket yang disegel itu terdiri dari tiga Alfamart dan tiga Indomaret.
Penyegelan itu dilakukan usai beberapa kali melayangkan peringatan agar mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
• Kebakaran Hutan Semeru Dinyatakan Berakhir, Hujan Dua Hari Padamkan Api
• Satpol PP Sampang Rancang Denda 200 Ribu Untuk yang Buang Sampah Sembarangan Tanpa Sidang
• Diduga Keracunan Nasi Kenduri, Puluhan Warga Perak Jombang Muntaber dan Dilarikan ke Puskesmas
"Tidak mengantongi sejumah izin. Terutama izin mendirikan bangunan (IMB)," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Diketahui, sepanjang 2019 ini Dinas SatpolPP sudah melakukan penyegelan sekitar 40 toko modern. Rata-rata kasusnya sama, yakni terkait perizinan.
Pihaknya tetap memberikan kesempatan agar toko tersebut segera mengurus perizinan di Dinas PTSP. Segel akan langsung dilepas jika mereka memiliki itikad baik dengan mengurus izin tanpa harus keluar izinnya.
"Kalau mereka mulai mengurus ya langsung kita buka. Berarti sudah ada itikad baik," terangnya. (wil/Tribunjatim.com)