Satpol PP Sampang Rancang Denda 200 Ribu Untuk yang Buang Sampah Sembarangan Tanpa Sidang

Satpol PP tengah merancang aturan denda Rp 200 Ribu hingga Rp 500 Ribu untuk ketertiban umum termasuk buang sampah sembarangan

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Taman Kota Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Sabtu (9/11/2019). 

TRIBUNJATIM.CO, SAMPANG - Dalam waktu dekat, masyarakat Sampang harus ingat untuk tidak buang sampah sembarangan saat berkunjung di Taman.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Sampang Chairijah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menyusun denda pada pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2015.

"Salah satunya Perda tersebut berupa pemanfaatan ruang terbuka hijau, seperti halnya menebang pohon, berjualan di area taman, dan membuang sampah sembarang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (9/11/2019).

"Untuk dendanya minimal Rp. 200 ribu dan maksimal Rp. 500.000," tambahnya.

(Anas Boyong Kades Tiru Pengelolaan Sampah Karya Desa di Muncar Banyuwnagi Binaan NGO Dunia)

Denda itu diatur agar tidak selalu memberikan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) ke warga yang melanggar.

"Jadi tidak usah sidang, melainkan langsung membayar denda yang akan masuk ke khas daerah, bukan ke khas Negara. Ini sama dengan Surabaya," jelas Chairijah.

Namun, peraturan tersebut saat ini masih dalam pembentukan.

Target bulan Desember, aturan ini akan dibahas bersama bagian Hukum Pemkab Sampang.

"Kemudian kami juga target di tahun 2019, denda itu sudah terealisasi," ucap Chairijah.

Namun sebelum kami merealisasikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Reporter: TribunMadura.com, Hanggara Pratama

(Bonek Kerja Bakti di Stadion GBT Surabaya, Ikut Mengecat Pembatas Jalan hingga Bersihkan Sampah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved