Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PENEMUAN Mayat Nenek 72 Tahun di Lamongan, Seminggu Hilang Tewas di Hutan, Terkuak Dugaan Penyebab

Mayat tersebut ditemukan oleh saksi bernama Aris Suyanto, warga di sekitar Desa Gempolmanis, Sambeng, Lamongan pada Sabtu (9/11/2019).

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
Anggota Polsek Ngimbang dan tim medis mengevakuasi nenek Sari, jenazah yang dikerubuti belatung di tengah hutan pada Sabtu (9/11/2019) Hanif Manshuri 

Skenario pembunuhan terhadap Surono (51), yang dilakukan oleh anaknya, Bahar (25) dan istri Surono, Busani (45) terkuak sudah.

Motif pembunuhan dipicu cinta terlarang yang diduga dilakukan Surono akhirnya ikut diungkap.

Kini, Bahar dan Busani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan jasad pria Jember di bawah musala, yang dilakukan terhadap petani Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur.

Proses penggalian jenazah pria Jember yang dicor di bawah Musala rumah
Proses penggalian jenazah pria Jember yang dicor di bawah Musala rumah (Kolase TribunJatim.com)

Anak dan ibu itu disangka memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan perbuatan pidana secara bersama.

Perbuatan yang terbilang sadis antara ibu dan anak itu diketahui dari paparan yang disampaikan Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).

Bahar, dan Busani dihadirkan saat rilis tersebut.

Polisi yang menyelidiki peristiwa itu sejak dilaporkan Minggu (3/11/2019) malam, akhirnya menetapkan Bahar sebagai pembunuh sang ayah.

Sedangkan Busani, membantunya serta "mengamini" perbuatan anaknya.

Jennifer Jill Protes Ajun Perwira Kurang Lama, Si Suami Heran, Endingnya Cium Pipi: Pinter Ngeles!

Polisi juga memeriksa delapan saksi dalam peristiwa pembunuhan Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51) warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember.

Kedelapan orang dalam kasus jasad pria Jember di bawah musala itu antara lain suami siri Busani, ibu kandung Busani, juga istri Bahar.

Keterangan mereka dipakai untuk menguatkan penyelidikan polisi dalam pekara tersebut.

Jm, suami siri Busani, kepada polisi tidak mengetahui peristiwa kematian Surono.

"Kalau suami siri tersangka B (Busani) tidak mengetahui peristiwa itu. Tidak ada kaitannya meski memang keduanya menikah siri di bulan Mei," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (8/11/2019).

Alfian juga mengatakan jika Jm tidak menikmati harta kekayaan Surono. Saat kopi milik Surono terjual Rp 100juta pada Agustus lalu, hasilnya dinikmati oleh Busani.

Rumah Surono yang kini dipasangi garis polisi
Rumah Surono yang kini dipasangi garis polisi (sri wahyunik/surya)

"Yang menikmati harta milik korban itu hanya B (Busani) seorang diri, seperti hasil panen kopi yang terjual Rp 100 juta pada Agustus 2019," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved