Sukses Sunset Policy PBB, Pemkot Malang Wacanakan Program Sunset Policy untuk Jenis Pajak Lainnya
Ade Herwanto menjelaskan, bahwa program Sunset Policy mendapat sambutan hangat dari para wajib pajak (WP).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang memiliki rencana untuk mengembangkan program Sunset Policy.
Sebagaimana yang kita ketahui, program Sunset Policy hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi tidak hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aja. Tapi kali ini coba dikembangkan,” tutur Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Minggu (10/11/2019).
Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Ade Herwanto menjelaskan, bahwa program Sunset Policy mendapat sambutan hangat dari para wajib pajak (WP).
• Luncurkan Off The Record 2 di Surabaya, Ria SW Beberkan Sempat Tidak Percaya Diri
Untuk diketahui, program Sunset Policy dinilai efektif untuk membantu sekaligus mendongkrak penerimaan serta memperkuat basis data objek.
“Para wajib pajak menyambut dengan sangat baik. Sejak program (Sunset Policy) itu diterapkan juga penerimaan pajak kami meningkat,” uca Ade Herwanto.
Ade Herwanto mengatakan, sedang mematangkan kajian agar pajak lain bisa masuk ke dalam program Sunset Policy.
Disamping itu, koodinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terus dijalin.
“Sedang kami kaji supaya matang dan bisa di-Perda-kan. Komunikasi dengan ibu Gubernur juga terus kami jalin,” papar Ade Herwanto.
Sebagai informasi, Sunset Policy Jilid IV Pemkot Malang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan akan berakhir 17 November 2019.
Melalui program Sunset Policy, Pemerintah Kota Malang dapat merealisasikan pajak sebesar Rp 2.415.161.389 yang diperoleh dari 3.832 wajib pajak.
• PT Actavis Indonesia Luncurkan Freegas, Pendamping Wisata Kuliner, Ada 8 Macam Enzim Pencernaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-badan-pelayanan-pajak-daerah-bp2d-kota-malang-ade-herawanto.jpg)