Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Demo Polres Pamekasan

Arfiantun Tuntut Polres Pamekasan Madura Bebaskan Anaknya: Korban Pengeroyokan Kok Ditangkap

Arfiatun, ibu Kadarusman, minta Polres Pamekasan membebaskan anaknya karena yang bersangkutan justru korban pengeroyokan yang harus dilindungi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM/K
Arfiatun (58) orang tua Kadarusman, warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura saat usai mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Arfiatun (58) warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura meminta Propam Polres Pamekasan agar memberikan keadilan untuk anaknya, Kadarusman.

Perempuan 58 tahun itu minta anaknya dibebaskan karena tidak bersalah dan hanya menjadi korban pengeroyokan.

"Saya meminta ke Propam Polres Pamekasan, agar anak saya segera dikeluarkan, karena anak saya gak salah," katanya kepada TribunMadura.com usai mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan bersama kuasa hukum dan ratusan masyarakat setempat, Selasa (12/11/2019).

BREAKING NEWS - Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Mapolres Pamekasan, Tuntut Ini

Selain itu, Arfiatun menilai, anggota Polsek Tlanakan telah melakukan hal semena-mena karena anaknya ditangkap tanpa bukti yang jelas.

Kadarusman diringkus anggota Polsek Tlanakan karena diduga telah melakukan penganiayaan.

Kadarusman ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor; SP-Kap/10/X/2019/Polsek.

Dalam surat itu, menerangkan bahwa Kadarusman ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Saya tidak terima dengan sikap penyidik Polsek Tlanakan yang semena-mena menetapkan anak saya sebagai tersangka, anak saya salah apa dia kan hanya melerai temannya yang dipukul, lalu anak saya dikeroyok," ujarnya.

Arfiatun mengaku bingung dan tidak tahu penyebab pasti anaknya ditangkap.

Padalah, kata dia, anaknya yang menjadi korban terhadap kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu yang terjadi di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

"Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan. Padahal kan anak saya dikeroyok," keluhnya.

Lebih lanjut Arfiatun mengaku terkejut, sewaktu melihat anaknya pulang dengan keadaan kepalanya berdarah-darah.

Luka yang anaknya alami saat itu, robek di bagian ubun-ubun kepala, benjol di kepala sebelah kiri, bagian telinga kiri bengkak, dan di bagian dahi juga terdapat luka robek.

"Malam hari itu saat anak saya pulang, langsung saya bawa ke puskesmas untuk dijahit. Saya terkejut ketika melihat anak saya pulang dengan kepala berdarah-darah," tuturnya.

Tidak hanya itu, Arfiatun merasa heran terkait sikap penyidik Polsek Tlanakan yang langsung menahan anaknya tanpa memberitahu kepada pihaknya terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved