Korban Massa Perguruan Silat Kembali Jatuh, Polres Memantapkan MoU 14 Perguruan Silat di Tulungagung
Polres Tulungagung mempercepat nota kesepahaman (MoU) 14 perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Korban kebrutalan massa yang diduga dari perguruan silat kembali bertambah.
Seorang anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tulungagung ditabrak seorang anggota perguruan silat, Sabtu (9/11/2019)
Polisi nahas itu tengah berjaga, melakukan penyekatan massa perguruan silat agar tidak masuk ke wilayah kota.
Namun, ada satu oknum nakal yang menerjang polisi yang berjaga, dan mengakibatkan seorang di antaranya patah kaki.
Dan di waktu yang sama, seorang warga dikeroyok rombongan perguruan silat, di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung.
• Demi Jaga Stamina Saat Mengamen, Pemuda Surabaya Ini Konsumsi Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi
Pengeroyokan itu disebabkan orang tersebut mengenakan kaus bertuliskan “segoro kidul”.
Tulisan itu ditengarai sebagai identitas perguruan silat rival.
Menindaklanjuti kondisi itu, Polres Tulungagung mempercepat nota kesepahaman (MoU) 14 perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Namun dalam pertemuan yang diselenggarakan Senin (11/11/2019) kemarin, hanya dihadiri oleh 9 perguruan silat.
“Meski dihadiri 9 perguruan silat, tapi dinyatakan sudah kourum. Jadi MoU itu akan segera diberlakukan,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Selasa (12/11/2019).
Lebih lanjut, sisa 5 perguruan silat yang tidak datang akan dipanggil kemudian.
Polres Tulungagung akan memberikan sosialisasi terkait isi MoU tersebut.
Inti dari MoU itu adalah untuk menjaga Tulungagung tetap aman, bebas dari aksi kekerasan berlatar belakang perguruan silat.
“Ada hal teknis misalnya mengatur soal arak-arakan massa perguruan silat,” tutur Ipda Anwari.
Dalam MoU ini juga mengatur tindakan tegas pada setiap kekerasan yang dilakukan anggota perguruan silat.
• Tercium Aroma Korupsi di Balik Ambruknya Atap SDN Gentong, Ada ASN yang Berpotensi Jadi Tersangka
Setiap pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pengeroyokan (di Ngemplak) tidak ada ampun. Itu sudah mencoreng maksa Astuti yang ada di Tulungagung,” tegas Ipda Anwari.
Untuk diketahui, Astuti adalah slogan Polres Tulungagung, yang bermakna Agunging Sikap Tulung Tinulung (besarnya sikap tolong menolong).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berharap melalui Astuti, semua pihak bisa merangkul semua golongan dalam semangat kegotongroyongan.