Pergoki ABG Pacaran di Jembatan, Pemuda Surabaya Malah Cabuli Si Perempuan, Ngaku Anggota Satpol PP
Pemuda Surabaya nekat mencabuli seorang ABG dengan berkedok menjadi seorang anggota satpol PP
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi bejat seorang pemuda bernama Thoyib (28) asal Surabaya ini membawanya ke balik jeruji besi rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Thoyib dilaporkan oleh IW (44) yang merupakan ibu dari PR (16) karena mencabuli putrinya.
Aksi bejat Thoyib bermula saat korban bersama teman laki-lakinya bercumbu di atas jembatan penyebrangan jalan Tol Dukuh Kupang Surabaya, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Kecanduan Judi Poker Online, Pemuda Surabaya Tak Sadar Diintai Polisi saat Pasang Taruhan di Warnet
Setelah itu, datanglah tersangka mendekati kedua ABG tersebut dengan mengaku sebagai anggota bawahan Satpol PP Surabaya.
Dengan intimidasi akan dilaporkan dan ditangkap, Thoyib menyuruh korban melakukan adegan cumbuan yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya berinisial AV itu.
"Setelah melihat korban dan temannya bercumbu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka celananya," beber Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (12/11/2019).
Setelah memaksa korban membuka celananya, tersangka melakukan hal senonoh ke korban.
• Pria Blitar Tewas Bunuh Diri Dalam Kamar, Lengan dan Muka Penuh Sayatan, Tulis Pesan Buat Si Istri
Setelah puas, korban dan teman lelakinya itu diusir dan diminta tak mengulangi perbuatannya di lokasi tersebut.
"Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor kepada kami," tambah Ruth.
Keesokan harinya, polisi yang sudah mendapat informasi identitas tersangka segera melakukan penangkapan di sekitar lokasi.
• Wartawan Abal-abal Cabuli Gadis Surabaya hingga Hamil, Ibu Korban Kuak Tabiat Pelaku ke Polisi
"Tersangka cuma karyawan salah satu perusahaan yang ada di kawasan tersebut. Saat kami tangkap, ia mengakui perbuatannya dan kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Kini Thoyib mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan pencabulan yang ia lakukan.
Ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.