Eksekusi Gedung Astranawa
Pengosongan Gedung Astranawa, Cak Anam dan Pendukungnya Saling Dorong dengan Polisi
Pengosongan Gedung Astranawa, Gayungsari dilaksanakan pada Rabu (13/11/2019). Sempat terjadi gesekan antara polisi dan pendukung Choirul Anam
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Di antaranya, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah hingga Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf.
Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
Reporter: Surya/Bobby Koloway
(Graha Astranawa Bakal Diubah Nama Jadi Graha Gus Dur, PKB Jatim: Bukan Lagi Milik Perseorangan)